close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding saat menjemput langsung kepulangan AB dan R di Terminal II F Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025) dini hari.
icon caption
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding saat menjemput langsung kepulangan AB dan R di Terminal II F Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025) dini hari.
Peristiwa
Rabu, 22 Januari 2025 19:07

Menteri P2MI lapor ke DPR soal kasus pekerja migran di Timur Tengah dan Myanmar

Pemerintah melalui Kementerian PPMI berkomitmen memberantas para mafia atau calon penyalur kerja secara ilegal.
swipe

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding, membahas berbagai aduan dari PMI. Termasuk kasus di Timur Tengah dan Myanmar, Abdul Kadir memastikan pihaknya selalu responsif. 

“Semua laporan yang masuk ke kami, baik prosedural maupun tidak, pasti kami tindak lanjuti. Namun, kami tetap melakukan verifikasi untuk memastikan kebenarannya,” katanya di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (22/1).

Untuk kasus PMI di Myanmar, Abdul Kadir mengungkapkan, pemerintah terus berusaha membebaskan mereka yang tersisa. Ia memastikan, koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, kepolisian, dan pihak terkait terus dilakukan.

“Kami juga mendorong adanya diplomasi dengan militer Thailand yang menguasai wilayah perbatasan. Namun, detail langkah-langkahnya tidak bisa kami sampaikan demi keamanan para PMI yang bersangkutan,” jelasnya.

Sebelumnya diketahui, dua pekerja migran Indonesia (PMI) yang disekap dan disiksa di Myanmar telah kembali ke tanah air.

Abdul Kadir menjemput langsung keduanya di Terminal II F Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, pada Sabtu (18/1) dini hari.

Kedua PMI tersebut, diidentifikasi dengan inisial AB asal Semarang, Jawa Tengah, dan R asal Langkat, Sumatera Utara, adalah korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan dijadikan pekerja penipuan (scamming) atau operator judi daring. 

R dan AB mengaku mendapatkan berbagai siksaan, termasuk disetrum dan dipukul, selama bekerja di sebuah perusahaan Myanmar. Sejak awal, kasus yang menimpa kedua PMI itu ditangani Kementerian Luar Negeri, dan upaya kepulangan mereka ke Indonesia dilakukan bersama Kementerian P2MI.

Selain itu, pihaknya juga telah menjemput 179 PMI nonprosedural setelah dideportasi oleh pihak Pemerintah Arab Saudi karena melanggar dokumen keimigrasian.

Dari ratusan PMI yang mayoritasnya kaum perempuan ini, dipulangkan ke tanah air melalui penerbangan Jeddah-Jakarta dengan ketibaan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten pada Selasa (14/1) dini hari.

Menurut Karding, upaya penjemputan yang dilakukan pemerintah terhadap 197 PMI ini merupakan bentuk komitmen dari kehadiran negara kepada seluruh warganya. Kemudian, kasus pendeportasian atau pemulangan secara paksa terhadap pekerja migran Indonesia yang dilakukan pemerintah Arab Saudi, hingga saat ini telah mencapai kurang lebih 500 orang.

Langkah tegas tersebut dilakukan Arab Saudi, akibat banyaknya warga negara Indonesia (WNI) melanggar dokumen keimigrasian untuk bekerja meski masih berstatus moratorium penempatan di negeri Timur Tengah tersebut. Ia melanjutkan, setelah kembalinya ke tanah air, para pekerja migran nonprosedural ini nantinya akan langsung dipulangkan ke daerah asal masing-masing setelah melalui proses pendataan dan pemeriksaan yang dilakukan pihaknya.

Ia memastikan, pemerintah melalui Kementerian PPMI berkomitmen memberantas para mafia atau calon penyalur kerja secara ilegal dan mendesak oknum untuk bertanggung jawab serta tidak melakukan kesalahan. Hal ini, seiring dengan banyaknya bermunculan kasus-kasus PMI nonprosedural.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan