close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo tiba di Bareskrim untuk diperiksa dalam kasus penembakan ajudan istrinya, Kamis, (25/8/2022). Alinea.id/Immanuel Christian.
icon caption
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo tiba di Bareskrim untuk diperiksa dalam kasus penembakan ajudan istrinya, Kamis, (25/8/2022). Alinea.id/Immanuel Christian.
Peristiwa
Senin, 09 Desember 2024 14:04

Menyoal promosi para "pembela" Sambo di Polri

Para perwira Polri yang pernah tersandung kasus pembunuhan Brigadir J dipromosikan oleh Kapolri Listyo Sigit.
swipe

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mempromosikan pangkat enam pejabat Polri yang sempat tersandung dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Mereka ialah Budhi Herdi Susianto, Murbani Budi Pitono, Denny Setia Nugraha Nasution, Chuck Putranto, Susanto, dan Handik Zusen. 

Keputusan tersebut tertuang dalam sejumlah Surat Telegram (STR) Kapolri. Dalam STR bernomor ST/2517/XI/KEP/2024 tertanggal 11 November 2024, Budhi Herdi Susianto diangkat menjadi Karowatpers SSDM Polri. Sebelumnya, Budhi menjabat sebagai Kapolres Jakarta Selatan. 

Lewat STR itu, Budhi mendapatkan kenaikan pangkat menjadi brigjen. Pada Juli 2022, Budhi diberitakan merupakan orang pertama yang memberikan pernyataan mengenai penembakan terhadap Brigadir J di rumah Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga, Jakarta. 

Kombes Murbani mendapatkan promosi sebagai Irbidjemen SDM II Itwil III Itwasum Polri. Dalam kasus Sambo, Murbani dianggap tidak profesional menangani kasus pembunuhan Brigadir J. Kombes Denny dipromosikan sebagai Kabagjianling Rojianstra SOPS Polri. Denny ikut menangani kamera pengawas atau CCTV dalam kasus Sambo.

Adapun Kompol Chuck Putranto yang mendapatkan promosi melalui STR nomor ST/1628/VIII/KEP/2024 tertanggal 1 Agustus 2024. Chuck yang semula bertugas Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri dipindahkan ke Pamen Polda Metro Jaya dan mendapatkan kenaikan pangkat menjadi AKBP.

Kabag Penegakkan Hukum Provist Div Propam Polri, Kombes Susanto mendapatkan promosi melalui STR nomor ST/2750/XII/2023. Dalam STR itu, dia ditugaskan di Penyidik Tindak Pidana Madya Tk II di Bareskrim Mabes Polri.

Susanto merupakan senior Ferdy Sambo di akademi kepolisian meskipun secara kepangkatan Ferdy Sambo lebih tinggi. Susanto menjadi salah satu dari 11 saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, istri Sambo.

Selanjutnya, AKBP Handik Zusen diangkat menjadi Kasubbag Opsnal Dittipidum Bareskrim Polri. Dalam kasus Sambo, Handik diduga mengatur jumlah selongsong peluru untuk memberi kesan adanya baku tembak di rumah dinas Sambo.

Budhi dan kawan-kawan sebelumnya telah mendapatkan sanksi demosi karena terkesan "membela" Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Setelah masa hukuman mereka berakhir, keenamnya kembali bertugas hingga mendapat kenaikan pangkat.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengkritik promosi yang diberikan kepada 6 perwira Polri yang tersandung kasus Sambo. Menurut dia, kenaikan pangkat Budhi cs mencerminkan ketidaksungguhan Polri dalam menegakkan sanksi dan integritas institusi.

“Promosi ini seperti memberikan jaminan impunitas bagi aparat yang melakukan kesalahan,” kata Isnur saat dihubungi Alinea.id di Jakarta, belum lama ini. 

Ia juga mempertanyakan konsistensi Kapolri dalam memastikan keadilan bagi korban dan menjaga citra institusi. Menurutnya, promosi Budhi cs menunjukkan bahwa demosi yang diberikan sebelumnya hanya bersifat simbolis, yakni sekadar untuk meredam kritik publik. 

“Demosi itu hanya untuk meredam suara, tapi kemudian mereka mendapatkan promosi. Ini menimbulkan keraguan publik akan keseriusan Polri dalam memberi sanksi,” ujarnya.

Isnur mengingatkan bahwa langkah seperti ini berpotensi menimbulkan kekecewaan baru, terutama di kalangan masyarakat yang sebelumnya memberikan dukungan penuh pada reformasi internal Polri. Ia mengusulkan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi mekanisme pemberian promosi jabatan. 

Transparansi dalam setiap pengambilan keputusan terkait karier aparat menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik. Pak Kapolri harus mempertimbangkan seluruh aspek, baik dari sisi korban maupun dampaknya pada citra Polri secara keseluruhan,” tegas Isnur. 

Langkah ini, menurutnya, tidak hanya penting untuk menjaga moral institusi, tetapi juga memastikan bahwa tidak ada lagi ruang untuk keraguan dan kekecewaan publik di masa depan.

Pandangan serupa disampaikan oleh pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto. Ia mempertanyakan urgensi kenaikan pangkat para perwira Polri yang sebelumnya terkena sanksi demosi karena diduga turut merekayasa kasus pembunuhan Brigadir J. 

“Ini mengonfirmasi bahwa meritokrasi di tubuh Polri hanyalah omong kosong,” ujarnya kepada Alinea.id, Sabtu (7/12).

Menurut Bambang, penegakan etika seharusnya menjadi norma tertinggi dalam institusi kepolisian. Ia juga mempersoalkan logika Polri yang mendahulukan promosi bagi aparat yang bermasalah dibandingkan mereka yang berprestasi.

“Kalau etika dianggap hanya cuma-cuma, apa bedanya dengan tidak beretika sama sekali? Seharusnya promosi diberikan kepada anggota yang memiliki rekam jejak bersih dan berprestasi, bukan kepada mereka yang baru saja menjalani sanksi,” ujar Bambang. 

Ia melihat, bahwa keputusan Polri ini dinilai dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Polri, kata dia, semestinya menjadi garda terdepan penegakan hukum dan keadilan yang dimulai dari institusinya sendiri. 

"Di tengah upaya memperbaiki citra pasca berbagai kasus besar yang mencoreng nama Polri, langkah ini justru memperkuat persepsi bahwa reformasi institusional hanya berjalan di permukaan," kata dia.

 

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan