close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid memberikan keterangan pers terkait Munaslub Kadin di Jakarta, Senin (16/9). /Foto Instagram @arsjadrasjid
icon caption
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid memberikan keterangan pers terkait Munaslub Kadin di Jakarta, Senin (16/9). /Foto Instagram @arsjadrasjid
Peristiwa
Sabtu, 21 September 2024 12:18

Mungkinkah Kadin kembali terbelah?

Putusan MK menetapkan Kadin sebagai satu-satunya organisasi yang menaungi semua pengusaha Indonesia.
swipe

Dukungan untuk Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum (Ketum) Kamar Dagang Indonesia (Kadin) versi Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Jakarta terus mengalir. Terbaru, Anin, sapaan akrab Anindya, menggaet "restu" dari Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita. 

Dalam pertemuan di Gedung Kemenperin, Kamis (19/9), Agus mengucapkan selamat atas terpilihnya Anin sebagai Ketum Kadin yang baru. Ia pun langsung mengajak Anin berkolaborasi dengan Kemenperin untuk membangun industri manufaktur. 

"Kepada Ketua Umum dan pengurus Kadin Indonesia yang baru, kami menyampaikan ucapan selamat atas selesainya munaslub yang menghantarkan Pak Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2024-2029," ujar Agus dalam sebuah siaran pers yang diterima Alinea.id

Anin terpilih dalam Munaslub Kadin yang digelar di Jakarta, Sabtu (14/9) lalu. Dalam Munaslub tersebut, seluruh pemilik suara yang hadir sepakat mendaulat putra pengusaha Aburizal Bakrie itu menggantikan Arsjad Rasjid sebagai Ketum Kadin. 

Sejumlah politikus Golkar hadir dalam Munaslub tersebut, semisal Bambang Soesatyo, Nurdin Halid, dan Erwin Aksa. Tak lama setelah gelaran Munaslub, Anin menggelar sarasehan yang dihadiri Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas. 

Kubu Arsjad menganggap Munaslub ilegal. Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Dhaniswara K Harjono menegaskan Arsjad masih jadi pemimpin Kadin yang sah sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Kadin serta Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 tentang AD/ART Kadin. 

"Kadin Indonesia tetap solid serta teguh dalam menjalankan mandat dan tugas sebagai mitra strategis pemerintah di tengah dinamika internal organisasi yang terjadi,” ujar Dhaniswara seperti dikutip dari Kompas, Jumat (20/9). 

Arjsad sudah mengeluarkan sanksi bagi anggota Kadin yang terlibat dalam munaslub. Ia juga sudah menunjuk eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva untuk memperkarakan "kudeta" yang dilancarkan Anin. Hamdan kini tengah menyiapkan gugatan hukum terhadap kubu Anin. 

Kuatnya dukungan terhadap Anin mengindikasikan adanya sokongan Istana. Arsjad disebut-sebut dilengserkan lantaran menjabat sebagai Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD (Ganjar-Mahfud) di Pilpres 2024. 

Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menepis tudingan itu. Ia malah meminta agar kisruh di Kadin diselesaikan secara internal. "Jangan nanti bola panasnya didorong ke saya," ujar Jokowi. 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai negara tak bisa lepas tangan begitu saja. Apalagi, eksistensi Kadin diatur dalam undang-undang dan Keppres. 

"Kadin itu jangan dilihat sebagai lembaga swasta. Kadin itu sudah diputuskan MK di zaman saya, Kadin itu adalah lembaga negara dalam arti luas walaupun dalam praktiknya kita susah menyebutnya sebagai lembaga negara, tapi dia lembaga publik," kata Jimly

Pada 2005, MK menolak membatalkan gugatan terhadap Pasal 4 UU Kadin. Pasal itu isinya menetapkan Kadin sebagai wadah tunggal bagi pengusaha di Indonesia. Pada pasal 11 dan 12 UU Kadin, terdapat perintah pengawasan yang harus dilakukan pemerintah dan sanksi atas penyimpangan terhadap UU  tersebut. 

Kadin tandingan

Lantas apakah Kadin tandingan bisa berdiri di bawah pengurus yang berbeda? Jimly berpendapat gagasan dua Kadin tak bisa diperbolehkan UU. Menurut dia, MK sudah pernah menolak ide itu. 

"Dulu ada ide membuat Kadin tandingan, Kadin UMKM. Kami tolak. Tidak boleh. Mereka berargumen Kadin ini hanya mengurusi pengusaha besar, mereka mau bikin Kadin UMKM berdasarkan prinsip freedom of organization," kata Jimly.

Menurut Jimly, Kadin bukan organisasi masyarakat (ormas) sehingga tidak tunduk pada prinsip kebebasan berorganisasi dan berserikat. "Kadin hanya satu saja. Nah, negara punya kepentingan, jangan sampai ketentuan UU, ketentuan anggaran dasar dari Kadin itu dilanggar," ujar dia. 

Meski begitu, ini bukan kali pertama konflik di internal Kadin berpotensi menghasilkan dualisme kepengurusan. Saat dipimpin Suryo Bambang Sulisto (2010-2015), Kadin juga sempat mengalami kisruh serupa. 

Ketika itu, Oesman Sapta Odang atau OSO berupaya melengserkan Suryo dengan menganggas Munaslub Kadin di Pontianak. Istilah Kadin tandingan juga sempat viral. Konflik meredup setelah OSO dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia.

Dualisme kepengurusan Kadin juga tercipta saat Kadin dipimpin Rosan Perkasa Roeslani pada periode 2015-2020. Tenar dengan nama Kadin Kuningan, Kadin pimpinan Rosan memakai logo perahu dengan layar kecil 5 dan berkantor di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.

Kadin lainnya dinamakan Kadin Paradigma Baru. Kadin yang dikendalikan pengusaha Eddy Ganefo atau Egan itu menggunakan logo perahu dengan layar kecil 3. Berkantor di Jalan Hos Cokroaminoto, Menteng, Jakarta, Kadin pimpinan Egan juga dikenal dengan sebutan Kadin Menteng. 

Dualisme kepengurusan baru berakhir setelah Arsjad diangkat sebagai ketua umum pada Munas VIII Kadin di Kendari, Sulawesi Tenggara pada 2021. Sesuai AD/ART Kadin yang diteken Jokowi sendiri, Arsjad semestinya memimpin Kadin hingga 2025.

 

img
Christian D Simbolon
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan