Komite Menteri Otoritas Palestina mengatakan pada hari Rabu bahwa mereka telah menangguhkan sementara operasi siaran Al Jazeera di Palestina.
Perintah penangguhan tersebut mencakup pekerjaan semua jurnalis, staf, dan saluran yang terkait dengan Al Jazeera. Perintah tersebut akan tetap berlaku hingga jaringan tersebut menyelesaikan status hukumnya di Palestina.
Al Jazeera mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka menganggap penangguhan ini "tidak lebih dari sekadar upaya untuk mencegah saluran tersebut meliput berbagai peristiwa yang meningkat pesat di wilayah pendudukan."
"Keputusan ini muncul setelah kampanye hasutan dan intimidasi yang terus berlanjut oleh pihak-pihak yang terkait dengan Otoritas Palestina terhadap jurnalis dan koresponden Al Jazeera," kata Al Jazeera.
"Keputusan untuk membekukan pekerjaan Al Jazeera dan mencegah jurnalisnya menjalankan tugas mereka merupakan upaya untuk menyembunyikan kebenaran tentang berbagai peristiwa di wilayah pendudukan, terutama apa yang terjadi di Jenin dan kamp-kampnya."
Komite Menteri Otoritas Palestina mengatakan penangguhan tersebut disebabkan oleh dugaan pelanggaran berulang-ulang Al Jazeera terhadap hukum dan peraturan Palestina.
Mereka menuduh Al Jazeera menyiarkan konten yang menghasut, menyebarkan informasi yang salah, dan mencampuri urusan internal Palestina.
Al Jazeera mengatakan mereka terkejut dengan keputusan tersebut dan menambahkan bahwa jaringan tersebut "meminta Otoritas Palestina bertanggung jawab penuh atas keselamatan dan keamanan semua karyawannya di Tepi Barat."
Jaringan media yang berbasis di Qatar itu meminta Otoritas Palestina untuk segera membatalkan keputusan penangguhan tersebut dan mencabutnya.
Pernyataan Al-Jazeera mengatakan penangguhan tersebut tidak akan menghalangi jaringan tersebut dari komitmennya untuk terus meliput berbagai peristiwa di Tepi Barat.(upi)