close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad. Foto akun Instagram @sufmi_dasco.
icon caption
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad. Foto akun Instagram @sufmi_dasco.
Peristiwa
Jumat, 31 Januari 2025 16:06

Pelantikan kepala daerah mundur, tunggu keputusan MK

Pelantikan kepala daerah yang sebelumnya direncanakan dimulai pada 6 Februari 2025 kemungkinan besar akan mengalami penundaan.
swipe

Pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang sebelumnya direncanakan dimulai pada 6 Februari 2025 kemungkinan besar akan mengalami penundaan. Pemerintah tengah mempertimbangkan perubahan jadwal setelah mendapatkan informasi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait percepatan pembacaan putusan dismissal sengketa hasil Pilkada.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan Mahkamah Konstitusi akan mempercepat putusan dismissal terhadap perkara sengketa pilkada yang masuk dalam tahap awal seleksi. Dismissal adalah proses hakim meneliti dan memilah gugatan yang layak untuk dilanjutkan proses persidangannya atau tidak.

Keputusan ini akan menentukan apakah suatu sengketa dapat dilanjutkan ke tahap persidangan atau tidak.

“Jadi kami mendapatkan kabar juga dari Mahkamah Konstitusi. MK akan memutuskan lebih cepat untuk sengketa-sengketa yang bisa dilanjut atau tidak dilanjut perkaranya,” ujar Dasco di Gedung DPR RI, Jumat (31/1).

Menurut Dasco, pembacaan putusan dismissal kemungkinan besar akan dilakukan pada 4 dan 5 Februari 2025. Hal ini membuka peluang bagi calon kepala daerah yang perkaranya dinyatakan dismissal—atau tidak dapat dilanjutkan di MK—untuk langsung mengikuti pelantikan dalam tahap pertama.

“Sehingga kami sama-sama berpikir, ada juga konsultasi dengan pihak pemerintah. Mungkin lebih baik kami kemudian menunggu hasil keputusan itu. Supaya kemudian bisa dilantik secara bersama-sama lebih banyak daripada rencana semula,” jelas Dasco.

Dengan menunggu hasil keputusan MK, pelantikan kepala daerah dapat dilakukan dalam jumlah yang lebih besar secara bersamaan. Ini akan meminimalkan risiko kepala daerah yang masih menunggu putusan MK harus dilantik secara terpisah di tahap berikutnya, yang berpotensi menambah kompleksitas administrasi dan koordinasi pemerintahan daerah.

Meskipun pelantikan tahap pertama kemungkinan diundur, Dasco memastikan proses pelantikan kepala daerah tetap akan berlangsung pada Februari 2025. Jadwal terbaru akan ditentukan melalui konsultasi antara pemerintah, penyelenggara pemilu, dan DPR setelah putusan MK diumumkan.

“Sedang dihitung oleh pemerintah dan KPU (Komisi Pemilihan Umum). Kira-kira kalau diputus oleh Mahkamah Konstitusi 4 atau tanggal 5 Februari, itu kapan waktu pelantikannya. Tapi, yang pasti juga di bulan Februari,” kata Dasco.

Lebih lanjut, Dasco menjelaskan setelah MK mengumumkan hasil putusan, akan dilakukan rapat konsultasi antara pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan DPR untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Setelah keputusan MK, mungkin kami akan adakan lagi rapat konsultasi antara pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DPR. Nanti akan berkirim surat Komisi II kepada pimpinan DPR. Dan rasanya kalau mereka berkirim surat ya pasti kami izinkan,” tambahnya.

Penundaan pelantikan kepala daerah ini dipandang sebagai langkah strategis untuk memastikan transisi pemerintahan daerah berjalan lebih efisien. Dengan mengakomodasi hasil putusan MK, pemerintah dapat menghindari skenario di mana beberapa kepala daerah harus menunggu tahap pelantikan berikutnya hanya karena sengketa hukum yang ternyata tidak berlanjut.

Namun, di sisi lain, perubahan jadwal ini juga dapat berdampak pada proses pemerintahan di daerah yang mengalami kekosongan kepemimpinan. Sejumlah daerah yang kepala daerahnya telah habis masa jabatannya mungkin harus tetap dipimpin oleh penjabat sementara lebih lama, hingga pelantikan definitif dapat dilakukan.

Keputusan final mengenai jadwal pelantikan akan sangat bergantung pada hasil keputusan MK dan kesepakatan antara pemerintah, DPR, serta penyelenggara pemilu. Hingga saat ini, belum ada tanggal pasti untuk pelantikan tahap pertama, namun akan tetap berlangsung dalam bulan Februari 2025.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan