Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara Asrun Lio merespons pernyataan yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sahidin, yang menganggap Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) seolah berpihak kepada PT Gema Kreasi Perdana (GKP) dan tidak memahami aspek hukum. Dalam wawancara Jumat (24/01), Asrun mengatakan pernyataan tersebut tidak benar dan tak didasarkan pada pemahaman holistik yang tepat terhadap permasalahan hukum yang ada.
“Pernyataan yang disampaikan saudara Sahidin adalah tuduhan yang tidak beralasan. Pemprov Sultra tentu selalu berupaya menjalankan tugasnya dengan prinsip netralitas, berdiri di atas kepentingan masyarakat, dan tanpa memihak pihak manapun. Kami tidak memiliki kepentingan apapun dalam permasalahan yang dihadapi oleh PT GKP ini,” ujar Asrun.
Dirinya kembali mengingatkan, dalam menangani persoalan hukum yang berkaitan dengan PT GKP, semua pihak diharapkan dapat menghargai proses hukum yang tengah berjalan dengan bersikap arif dan bijaksana.
“Saya harap semua pihak dapat lebih bijaksana dalam memandang persoalan ini. Kami meminta agar semua pihak tidak terburu-buru menyimpulkan tanpa melihat seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Kami berkomitmen untuk mendukung setiap langkah yang sesuai dengan aturan hukum, demi kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tenggara,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Pemprov Sultra mengungkapkan PT GKP memiliki hak untuk melakukan upaya hukum terkait permasalahan yang dihadapinya.
Sebagai informasi, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 403/K/TUN/TF/2024 tanggal 7 Oktober 2024, yang mengabulkan permohonan kasasi dengan membatalkan IPPKH PT GKP di Pulau Wawonii, Pemprov Sultra merujuk pada Surat Permohonan Konfirmasi dan Klarifikasi No. S.128/FOKUM/APP/PLA.D/12/2024 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Surat tersebut menegaskan hingga saat ini, dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian, Kementerian Kehutanan Republik Indonesia belum dapat melaksanakan Putusan Mahkamah Agung tersebut, karena sedang menunggu proses Peninjauan Kembali (PK) yang tengah berlangsung di Mahkamah Agung.
“Aspek hukum yang melibatkan PT GKP ini harus dilihat secara seksama. Kementerian Kehutanan, melalui surat konfirmasi yang kami terima, juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam melaksanakan keputusan tersebut. Hingga ada keputusan final dari proses hukum yang sedang berjalan, kami berharap semua pihak bisa menunggu dengan sabar,” tegas Asrun.
Sekda Sulawesi Tenggara ini juga mengimbau agar masyarakat terus menyampaikan aspirasinya dalam kerangka demokrasi, yang merupakan hak setiap warga negara. Ia menegaskan pentingnya menghindari tindakan-tindakan provokatif yang berpotensi mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. Hal ini penting bagi daerah, sehingga iklim investasi di Bumi Anoa tetap kondusif dan dapat mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
“Silakan berdemokrasi. Kami menghargai dan mendukung penuh partisipasi masyarakat dalam menyuarakan pendapatnya. Namun, mari kita bersama memastikan proses hukum yang sedang berlangsung dihormati, agar tercipta kedamaian dan stabilitas di daerah ini. Kita semua ingin agar daerah ini maju dan berkembang bersama, dalam suasana yang penuh saling pengertian,” ujar Asrun.
Di sisi lain, Pemprov Sultra juga berharap agar PT GKP terus memenuhi hak dan kewajibannya secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.