close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin. Foto dokumentasi DPR.
icon caption
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin. Foto dokumentasi DPR.
Peristiwa
Kamis, 27 Maret 2025 13:17

Pengawasan ormas diperkuat, masyarakat dan dunia usaha bisa lebih tenang

Pemerintah perlu memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap ormas yang bertindak di luar ketentuan, terutama dalam menjaga ketertiban menjelang lebaran.
swipe

Anggota Komisi II Dewan Pewakilan Rakyat (DPR) Muhammad Khozin menegaskan pemerintah perlu memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang bertindak di luar ketentuan, terutama dalam menjaga ketertiban menjelang lebaran. Salah satu fenomena yang kerap terjadi setiap tahun adalah permintaan tunjangan hari raya (THR) kepada instansi pemerintah dan swasta, yang dinilai tidak sesuai dengan peran ormas dalam masyarakat.

“Pemerintah mestinya bertindak atas fenomena tahunan ini, karena peristiwa ini berulang setiap tahun tetapi tidak ada penyelesaian secara tuntas,” ujar Khozin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (26/3).

Menurutnya, ormas seharusnya berkontribusi positif bagi masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Keberadaan ormas pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, memperkuat solidaritas komunitas, serta menjadi wadah aspirasi dan pemberdayaan masyarakat.

Hukum sebagai landasan ketertiban

Pemerintah memiliki payung hukum yang kuat untuk menjaga agar ormas tetap beroperasi dalam koridor hukum yang berlaku. Dalam UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Ormas, sudah ditegaskan ormas dilarang melakukan tindakan yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.

Khozin merujuk pada Pasal 59 ayat (3) huruf c dalam UU tersebut, yang secara tegas melarang ormas melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketertiban umum, atau merusak fasilitas sosial. Oleh karena itu, menurutnya, jika ada ormas yang bertindak di luar aturan, sanksi hukum bisa segera diterapkan, mulai dari pencabutan izin terdaftar hingga sanksi pidana.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas bagi ormas yang tidak menjalankan fungsinya dengan benar. Pencabutan surat keterangan terdaftar atau status badan hukum bisa menjadi langkah tegas bagi ormas yang terbukti melanggar aturan,” jelas Khozin.

Masyarakat bisa lebih tenang

Penguatan regulasi dan pengawasan ini bertujuan agar masyarakat dan dunia usaha tidak lagi merasa terganggu oleh tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip hukum dan etika sosial. Dengan adanya kontrol yang lebih ketat, keberadaan ormas di Indonesia dapat semakin terarah pada kepentingan sosial yang sesungguhnya, bukan malah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Khozin menegaskan pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran serta masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan jika ada tindakan ormas yang tidak sesuai aturan.

“Keberadaan ormas adalah manifestasi dari kebebasan berkumpul, tetapi tetap harus diatur dengan undang-undang agar tidak disalahgunakan. Ormas yang menebar ketakutan dan mengancam ketertiban harus mendapat tindakan hukum yang tegas,” ujarnya.

Dengan pendekatan yang lebih sistematis, regulasi yang jelas, serta pengawasan yang berkelanjutan, masyarakat dapat merasakan ketenangan dan kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas ekonomi dan sosial, terutama menjelang momen penting seperti lebaran.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan