close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. Foto dokumentasi DPR.
icon caption
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. Foto dokumentasi DPR.
Peristiwa
Senin, 24 Maret 2025 14:35

DPR: Kasus penghinaan presiden bisa selesai dengan restorative justice

Kasus penghinaan presiden dipastikan tetap dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
swipe

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan kasus penghinaan presiden akan tetap dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Langkah ini dinilai sebagai upaya penting dalam mendorong sistem peradilan yang lebih humanis dan berorientasi pada perdamaian.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengklarifikasi adanya kesalahan redaksional dalam draf yang sempat beredar, di mana sebelumnya penghinaan presiden dianggap sebagai pengecualian dari mekanisme RJ. Namun, setelah revisi dilakukan, aturan tersebut telah dikoreksi agar tetap mengakomodasi pendekatan penyelesaian secara damai.

“Kami tegaskan seluruh fraksi sudah sepakat pasal penghinaan presiden justru menjadi yang paling penting untuk diselesaikan dengan RJ. Karena itu, dapat dipastikan hal ini tidak akan berubah saat pembahasan dan pengesahan nanti,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Senin (24/3).

RJ merupakan mekanisme yang menitikberatkan pada mediasi antara korban dan pelaku guna mencapai solusi terbaik bagi kedua belah pihak. Dengan pendekatan ini, kasus penghinaan presiden diharapkan dapat diselesaikan secara proporsional, menghindari hukuman pidana yang terlalu berat, serta menjaga stabilitas demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia.

“Kami sudah mengirimkan ke pemerintah draf terbaru yang memastikan penghinaan presiden tidak lagi masuk dalam pengecualian RJ,” tambahnya.

Sebagai langkah konkret, DPR telah mengirimkan draf terbaru kepada pemerintah yang memastikan mekanisme RJ tetap berlaku dalam kasus penghinaan presiden.

Langkah ini menunjukkan komitmen DPR dalam mengutamakan keadilan yang lebih berimbang, tanpa mengabaikan prinsip demokrasi dan penghormatan terhadap lembaga kepresidenan.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan