Kasus pemasangan pagar laut di Tangerang, Banten, yang sempat menjadi perhatian publik, diproses dengan transparan dan berkeadilan. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono bersama Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunjukkan komitmen kuat dalam memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan sesuai regulasi.
Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi NasDem, Rajiv, mengapresiasi langkah KKP dalam mengusut tuntas kasus ini. Ia menekankan pentingnya kejelasan hukum serta ketegasan dalam menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Rajiv menggarisbawahi keberanian KKP dalam mengungkap aktor di balik kasus ini dan mengambil langkah positif dalam menegakkan aturan kelautan.
“Kita perlu sama-sama konkret. Di sini bukan untuk menyerang siapa pun, tetapi memastikan kepastian hukum tetap terjaga. KKP harus berani tegas. Jangan ragu-ragu,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan terkait isu-isu strategis di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2),
Hal senada disampaikan anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Golkar, Firman Soebagyo, yang menyoroti perlunya investigasi mendalam terkait sumber pendanaan pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km). Ia mendukung upaya KKP dalam mengungkap fakta-fakta yang ada demi menjaga kelestarian lingkungan pesisir dan kepentingan nelayan.
Pasalnya, ia meyakini, seorang kepala desa tidak mungkin bergerak sendirian untuk memasang pagar laut tersebut. Maka ia mendorong KKP untuk menuntaskan kasus ini hingga dalangnya.
"Apakah ada kemampuan seorang kepala desa memiliki uang sebegitu besar? Dan kemudian, apakah ada kemampuan seorang kepala desa juga bisa memasang pagar bambu yang sampai 30,16 km tanpa alat-alat atau teknologi yang boleh dibilang agak canggih? Saya rasa tidak bisa," ujar Firman dalam kesempatan serupa.
Langkah KKP
Kepala desa yang dimaksud Firman adalah Kepala Desa dengan inisial A. Dalam rapat tersebut, Menteri Trenggono mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, pihaknya menetapkan dua orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut Tangerang, yaitu inisial A selaku kepala desa dan inisial T selaku perangkat desa.
"Pelaku telah mengakui dan bertanggung jawab terhadap pemasangan pagar laut serta bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan yang berlaku. Saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran," kata Trenggono.
Menurut Trenggono, kedua pelaku telah membuat surat pernyataan terkait kesiapannya untuk membayar denda administrasi sebesar Rp48 miliar. Surat pernyataan kedua pelaku turut ditampilkan dalam rapat tersebut.
Dia menyampaikan tindak lanjut yang telah dilakukan dalam kasus pagar laut tersebut sesuai kewenangan berdasarkan Permen KP Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang laut dan Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan yang dimiliki oleh KKP.
Ia mengatakan KKP telah menindaklanjuti pelanggaran pagar laut di Tangerang dengan melakukan penghentian kegiatan penyegelan dan melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk diminta keterangan dan klarifikasi.
Langkah KKP dalam menangani kasus ini mendapat dukungan luas sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu. Dengan sinergi antara DPR dan KKP, diharapkan penyelesaian kasus ini dapat berjalan transparan dan adil, sekaligus menjadi momentum penting dalam memperkuat tata kelola kelautan yang lebih baik di masa depan.