close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi V DPR dengan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) dan Badan Perlindungan Konsumen Indonesia dengan agenda masukan terkait penyusunan RUU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Kamis (6/3/2025). Foto dokumentasi.
icon caption
Rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi V DPR dengan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) dan Badan Perlindungan Konsumen Indonesia dengan agenda masukan terkait penyusunan RUU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Kamis (6/3/2025). Foto dokumentasi.
Peristiwa
Kamis, 06 Maret 2025 17:37

Perbaikan transportasi daring dan angkutan umum jadi prioritas dalam RUU LLAJ

Pentingnya transformasi sistem angkutan umum dan transportasi berbasis aplikasi dalam RUU LLAJ.
swipe

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menyoroti pentingnya transformasi sistem angkutan umum dan transportasi berbasis aplikasi dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam pertemuan dengan Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), MTI menekankan perlunya kebijakan yang lebih sistematis untuk meningkatkan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat yang bergantung pada layanan transportasi ini.

Wakil Ketua Umum MTI, Djoko Setijowarno, menyatakan revisi UU LLAJ harus mencakup kebijakan yang mendukung keberlanjutan angkutan umum dan memastikan layanan transportasi daring seperti ojek online (ojol) lebih terintegrasi dengan sistem transportasi yang ada.

“Perbaikan angkutan umum membutuhkan reformasi kelembagaan, baik di sisi regulator maupun operator. Ojek online sebagai bagian dari sistem transportasi perlu diatur dengan jelas agar dapat mendukung keselamatan dan efisiensi keseluruhan sistem angkutan umum,” ujar Djoko dalam keterangan kepada Alinea.id. Kamis (6/3).

Menurut Djoko, transportasi umum bukan hanya sekadar solusi untuk mengatasi kemacetan dan polusi udara, tetapi juga memiliki dampak ekonomi yang besar.

“Keberadaan angkutan umum yang baik bisa berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi hingga 8%. Oleh karena itu, kita tidak bisa hanya melihat ini dari aspek mobilitas, tetapi juga dari perspektif pembangunan ekonomi nasional,” tambahnya.

Mewujudkan Indonesia Emas 2045 dengan transportasi berkelanjutan

MTI juga mengusulkan penerapan mandatory angkutan umum, yaitu kebijakan yang mewajibkan pemerintah untuk memastikan layanan angkutan umum tersedia di setiap daerah dengan standar pelayanan yang layak.

“Kita harus memastikan revisi UU LLAJ kali ini tidak hanya memperbaiki peraturan, tetapi juga memperkuat peran angkutan umum dalam pembangunan nasional. Dengan sistem transportasi yang lebih efisien, kita bisa mewujudkan visi Indonesia Emas 2045,” jelas Djoko.

MTI berharap agar revisi UU LLAJ benar-benar menjadi momentum reformasi transportasi darat di Indonesia. Dengan regulasi yang kuat dan kebijakan yang tepat, masyarakat akan mendapatkan layanan transportasi yang lebih aman, efisien, dan berkelanjutan.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan