close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Foto: Pixabay
icon caption
Ilustrasi. Foto: Pixabay
Peristiwa
Selasa, 17 Desember 2024 09:22

Setelah 24 tahun dipenjara, perempuan ajukan sidang ulang: Merasa tak bersalah atas pembunuhan ayahnya

Kim juga mengatakan bahwa klaim awal tentang pelecehan seksual yang dialaminya adalah kebohongan.
swipe

Seorang wanita Korea Selatan berusia 47 tahun yang dipenjara karena dituduh dalam pembunuhan ayahnya berupaya membersihkan namanya dalam persidangan ulang. Putusannya diharapkan akan dijatuhkan pada 18 Desember. Ia sendiri sudah meringkuk di penjara selama 24 tahun.

Cabang Haenam dari Pengadilan Distrik Gwangju akan mengadakan sidang vonis atas kasus di mana Kim Shin-hye menantang putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup atas pembunuhan ayahnya dan pembuangan jenazahnya pada tahun 2000.

Dalam persidangan ulang tersebut, jaksa penuntut telah meminta pengadilan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Kim seperti sebelumnya, tetapi pengacara Kim mengklaim bahwa Kim tidak bersalah. Kim telah berada di balik jeruji besi sejak Maret 2000.

Ayah Kim, yang berusia 52 tahun, ditemukan tewas di halte bus di Wando-gun, Provinsi Jeolla Selatan. Polisi tidak menemukan jejak trauma fisik pada tubuhnya, tetapi mereka menemukan jejak alkohol dan pil tidur.

Paman Kim, saudara ipar almarhum, melaporkan kepada polisi bahwa Kim membius dan membunuh korban. Kim mengakui pembunuhan tersebut dalam penyelidikan awal, mengklaim motifnya adalah pelecehan seksual ayahnya terhadap dirinya dan saudara perempuannya, dan pembayaran dari beberapa polis asuransi jiwa yang telah diikuti korban.

Namun Kim kemudian membatalkan pernyataannya, mengklaim bahwa dia telah berbohong untuk mencegah saudara laki-lakinya masuk penjara. Kim mengatakan pamannya telah memberi tahu dia bahwa saudara laki-lakinya tampaknya telah membunuh ayah mereka, dan dia akan masuk penjara tanpa campur tangannya.

Kim juga mengatakan bahwa klaim awal tentang pelecehan seksual yang dialaminya adalah kebohongan.

Meskipun ada putusan pengadilan tinggi Korea Selatan pada tahun 2001, belakangan diduga terjadi penyimpangan selama penyelidikan polisi terhadap Kim. Ia mengklaim bahwa polisi menggeledah rumahnya tanpa surat perintah dan memaksanya untuk mengaku.

Kasus awal sebagian besar dibangun atas pengakuan Kim dan bukti tidak langsung dari beberapa polis asuransi jiwa ayahnya, tiga di antaranya telah dibatalkan pada saat kematiannya. Sementara polisi mengatakan korban dibius dengan pil tidur dalam minuman, mereka tidak menemukan minuman, pil, atau jejak obat di dalam peralatan apa pun yang diakui Kim telah digunakan dalam kejahatan yang dituduhkan kepadanya.

Pengadilan pada tahun 2015 memutuskan untuk melakukan persidangan ulang, meskipun tidak mengakui ketidakbersalahan Kim atau menangguhkan hukumannya. (thestraitstimes)

img
Fitra Iskandar
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan