close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Presiden korsel Yoon Suk Yeol. Foto: Reuters
icon caption
Presiden korsel Yoon Suk Yeol. Foto: Reuters
Peristiwa
Sabtu, 14 Desember 2024 17:03

Presiden Yoon dimakzulkan, Korsel akan gelar pilpres 60 hari lagi?

Sementara itu, ia telah dilarang meninggalkan Korea Selatan.
swipe

Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol telah dimakzulkan oleh parlemen pada hari Sabtu. Pemakzulan ini merupakan hasil dari pemungutan suara di mana 204 suara mendukung dan 85 suara menentang, dengan tiga abstain dan delapan surat suara tidak sah.

Itu adalah pemungutan suara pemakzulan kedua dalam kurun waktu seminggu, dengan Presiden Yoon selamat dari pemungutan suara pertama di Majelis Nasional Sabtu lalu. Mayoritas anggota parlemen Partai Rakyat, partai yang berkuasa di negara itu, telah memboikot mosi tersebut yang berarti mosi tersebut tidak dapat mencapai minimal 200 suara dari 300 suara untuk dapat disahkan. Hari ini, semua anggota parlemen hadir untuk pemungutan suara.

Kekuasaan dan tugas kepresidenannya sekarang akan ditangguhkan hingga Mahkamah Konstitusi memutuskan dalam waktu 180 hari apakah akan memberhentikannya sebagai presiden atau memulihkan kekuasaannya. Jika ia digulingkan dari jabatannya, pemilihan nasional untuk memilih penggantinya harus diadakan dalam waktu 60 hari.

Protes publik terhadap Yoon yang konservatif semakin meningkat, dengan puluhan ribu orang turun ke jalan-jalan ibu kota Seoul setiap malam sejak deklarasi darurat militernya yang berumur pendek pada malam tanggal 3 Desember.

Pemberlakuan darurat militer oleh presiden, yang hanya berlangsung selama enam jam, merupakan yang pertama dalam lebih dari empat dekade di Korea Selatan. Sejak saat itu, negara tersebut mengalami kekacauan politik, dengan pasar keuangan yang kacau.

Setelah deklarasinya, Yoon mengirim ratusan tentara dan polisi ke parlemen untuk mencoba menghalangi pemungutan suara atas dekrit tersebut. Parlemen dapat melanjutkan dengan suara bulat untuk membatalkannya, sementara tidak terjadi kekerasan besar.

Mosi pemakzulan minggu lalu menuduh bahwa Yoon telah "melakukan pemberontakan yang merusak perdamaian di Republik Korea dengan melancarkan serangkaian kerusuhan." Dikatakan bahwa mobilisasi pasukan militer dan polisi oleh Yoon mengancam Majelis Nasional dan publik dan bahwa dekrit darurat militernya ditujukan untuk mengganggu Konstitusi.

Partai-partai oposisi dan banyak pakar telah mengutip klausul hukum yang mengkategorikan pemberontakan sebagai pementasan kerusuhan terhadap otoritas negara yang mapan untuk melemahkan konstitusi.

Yoon menolak tuduhan tersebut dalam pidato berapi-api pada hari Kamis, merujuk pada perintah darurat militernya sebagai tindakan pemerintahan dan mengklaim itu adalah upaya untuk memperingatkan Partai Demokrat oposisi liberal utama, yang ia sebut sebagai "monster" dan "kekuatan anti-negara" yang telah menggunakan kekuatan legislatifnya untuk memakzulkan pejabat tinggi dan melemahkan rancangan anggaran pemerintah.

Sementara itu, ia telah dilarang meninggalkan Korea Selatan, karena pihak berwenang menyelidiki apakah ia dan orang lain yang terlibat dalam deklarasi darurat militer melakukan pemberontakan, penyalahgunaan kekuasaan, dan kejahatan lainnya. Jika terbukti bersalah, presiden dapat menghadapi hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Menteri pertahanan Korea Selatan, kepala polisi, dan kepala badan kepolisian metropolitan Seoul semuanya telah ditangkap atas peran mereka dalam kasus darurat militer. Pejabat senior militer dan pemerintah lainnya juga menghadapi penyelidikan.(euronews)

img
Fitra Iskandar
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan