Desa merupakan bagian integral dari pembangunan nasional, dan peningkatan daya saing desa menjadi salah satu faktor penting dalam pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
Desa-desa di Indonesia, yang mayoritas masih bergantung pada sektor pertanian dan sumber daya alam, menghadapi tantangan besar dalam menghadapi globalisasi dan perkembangan ekonomi yang pesat.
Oleh karena itu, untuk mencapai SDGs, khususnya dalam hal pengentasan kemiskinan, pengurangan ketimpangan, dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif, sangat penting untuk meningkatkan daya saing desa. Dengan daya saing yang lebih baik, desa dapat mengoptimalkan potensi yang dimilikinya dan menciptakan peluang ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakatnya.
Terkait itu, Kabupaten Kutai Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Timur, terus berupaya menguatkan desa. Di antaranya melalui program pembangunan desa jangka panjang. Program ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi masyarakat dan kemandirian desa.
Kepala DPMD Kabupaten Kutai Timur Muhammad Basuni mengatakan, program tersebut, untuk meningkatkan daya saing desa dalam 10 tahun ke depan. Pemerintah Kabupaten Kutim telah mengalokasikan dana sebesar satu miliar rupiah per desa untuk 2025.
Program ini pun memprioritaskan penguatan ekonomi masyarakat. Fokusnya tidak hanya pada pembangunan yang berbasis Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Untuk itulah, Pemkab Kutai Timur terus berupaya untuk meningkatkan pelaksanaan public hearing agar bisa mendengarkan kebutuhan masyarakat desa.
Masyarakat juga diminta untuk memberikan usulan serta mempresentasikan kebutuhan dan rencana pembangunan desa masing-masing untuk masa depan. Di mana, hasilnya akan dimasukan ke dalam rancangan program atau dikenal sebagai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 tahun yang memuat visi, misi, dan program kepala daerah. Dengan menjadikan RPJMD sebagai acuan, program pembangunan desa diharapkan mampu mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah secara keseluruhan.
Terkait itu, DPMD memiliki peran penting dalam mengawasi dan membimbing pemerintah desa agar program pembangunan desa sesuai dengan RPJMD. Dengan menjadikan RPJMD sebagai acuan, diharapkan program pembangunan desa jangka panjang di Kutim dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan mewujudkan desa yang mandiri, maju, dan sejahtera
Upaya itu terbukti berhasil. Terlihat dari jumlah desa maju yang semakin bertambah. Jika pada 2020 hanya ada 37 desa, kemudian pada 2023 menjadi 69 desa.
Perkembangan juga terlihat pada data desa mandiri. Di mana, jika pada 2020 hanya berjumlah 10 desa saja, namun pada 2023 sudah ada 19 desa mandiri di Kabupaten Kutai Timur.