close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Erick Thohir dan Kevin Diks. Foto: IG
icon caption
Erick Thohir dan Kevin Diks. Foto: IG
Peristiwa
Senin, 04 November 2024 16:09

PSSI berharap naturalisasi Kevin Diks dikebut untuk hadapi Arab Saudi

Setelah di Komisi XIII, proses naturalisasi berlanjut ke rapat kerja dengan Komisi X DPR yang dimulai pukul 15.00 WIB.
swipe

Proses naturalisasi Kevin Diks telah berlangsung di Komisi XIII DPR RI. Bek milik klub FC Copenhagen itu diharapkan bisa segera diturunkan saat timnas Indonesia menjamu Arab Saudi (KSA) pada 19 November mendatang. 

Selain Kevin Diks, Komisi XIII DPR juga menyetujui untuk merekomendasi kewarganegaraan kepada dua calon pemain naturalisasi untuk timnas putri yakni Estella Loupattij, dan Noa Leatomu.

"Dengan disetujuinya pertimbangan kewarganegaraan Indonesia kepada tiga pemain yakni Kevin Diks, Estella Loupattij, dan Noa Leatomu, maka berakhir sudah rapat kita yang singkat, padat. InsyaAllah memberikan dampak positif bagi kemajuan sepak bola Republik Indonesia yang kita cintai," kata pimpinan rapat Willy Aditya, dikutip dari laman PSSI, Senin (4/11).

Dalam rapat kerja yang membahas rekomendasi naturalisasi antara Komisi XIII dengan Menpora Dito Ariotedjo dan perwakilan Kemenkumham di Gedung DPR RI, hadir juga Sekjen PSSI Yunus Nusi.

Dalam kesempatan itu, Yunus Nusi, mengatakan bahwa PSSI berharap Kevin Diks bisa melalukan debut melawan Arab Saudi pada laga ronde ketiga kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.

"Terimakasih dan semoga dukungan dari Komisi XIII DPR RI ini, Insya Allah akan mempercepat proses naturalisasi dan tentu PSSI berharap timnas Indonesia bisa mendapat hasil yang terbaik di ajang Kualifikasi Piala Dunia 2026," kata Yunus Nusi.

Kevin Diks yang lahir pada 6 Oktober 1996 ini tercatat sebagai warga negara Belanda, begitu juga dengan Estella Loupattij. Kelahiran 14 November 2003 ini kini bermain di FC Amsterdamsche. Sedangkan Noa Leatomu yang lahir pada 7 November 2003 tercatat sebagai pemain Alemania Aachen, Jerman.

Setelah di Komisi XIII, proses naturalisasi berlanjut ke rapat kerja dengan Komisi X DPR yang dimulai pukul 15.00 WIB. Lalu ke paripurna DPR, dan berlanjut ke Keputusan Presiden (Keppres). Tahap terakhir dari proses ini adalah pengambilan sumpah kewarganegaraan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Usai menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), baru melakukan perpindahan federasi.

img
Fitra Iskandar
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan