Wacana pemberian amnesti kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua yang dilontarkan oleh Presiden Prabowo Subianto mendapat perhatian serius dari Ketua DPR Puan Maharani. Menanggapi hal tersebut, Puan menegaskan pentingnya memastikan, bahwa langkah pemberian amnesti harus melalui kajian mendalam dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Pemberian amnesti itu ada mekanismenya, dan pastinya sebelum dilakukan hal tersebut, harus ada kajian yang matang,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (24/1).
Menurut Puan, pemberian amnesti merupakan salah satu diskresi yang dimiliki oleh presiden berdasarkan kewenangan konstitusionalnya. Namun, langkah ini harus dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti dampak sosial, hukum, politik, dan keamanan, terutama dalam konteks Papua yang memiliki dinamika kompleks.
“Saya meyakini bahwa presiden sudah mempertimbangkan langkah ini dengan sangat hati-hati sesuai dengan mekanisme yang ada dan memang ada diskresi yang bisa dilakukan presiden,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Presiden Prabowo telah menyetujui pemberian amnesti dan abolisi kepada mereka yang terlibat dalam konflik di Papua.
Langkah ini diharapkan dapat membuka jalan untuk menyelesaikan masalah di Papua secara damai dan mengedepankan hukum dan HAM. Yusril juga mengatakan, pihaknya memiliki komitmen yang kuat untuk menyelesaikan konflik di Papua dan telah mendata siapa saja yang bisa diberikan amnesti.
"Pada dasarnya, Presiden Prabowo sudah setuju untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada mereka yang terlibat dalam konflik di Papua dan menyelesaikan masalah di sana secara damai dengan mengedepankan hukum dan HAM,” kata Yusril dalam pertemuan dengan delegasi pemerintah Kerajaan Inggris melalui keterangan tertulis, Rabu (22/1).
Selain itu, pemerintah juga telah menerima tawaran bantuan dari Juha Christensen, aktivis perdamaian asal Finlandia, untuk menjadi mediator dialog antara pemerintah Indonesia dengan kelompok-kelompok di Papua. Meskipun demikian, pemerintah belum memutuskan untuk menerima tawaran tersebut.
Langkah pemerintah ini diharapkan dapat membawa harapan baru untuk menyelesaikan konflik di Papua dan mempromosikan perdamaian dan keadilan di wilayah tersebut.
"Namun sejauh ini, pemerintah berpendapat belum memerlukan adanya mediator untuk memfasilitasi perundingan damai dalam menyelesaikan masalah di Papua,” lanjutnya.