Menjelang Idulfitri 1446 H, ribuan warga binaan di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) diusulkan mendapatkan remisi khusus lebaran. Kebijakan ini tidak hanya memberikan kebahagiaan bagi mereka yang telah menunjukkan perubahan positif, tetapi juga menjadi bukti kesempatan kedua selalu ada bagi siapa pun yang ingin memperbaiki diri.
Anggota Komisi XIII DPR, Meity Rahmatia, menyambut baik langkah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) yang rutin memberikan remisi setiap bulan ramadan. Remisi bukan sekadar pengurangan masa tahanan, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik.
“Bulan suci ini adalah waktu yang tepat untuk introspeksi. Allah membuka pintu ampunan selebar-lebarnya dan melipatgandakan pahala. Ini adalah kesempatan bagi warga binaan untuk bertekad menjalani kehidupan yang lebih baik di masa depan,” ujar Meity dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/3).
Mengurangi overkapasitas, meningkatkan pembinaan
Di samping memberikan harapan bagi warga binaan, kebijakan remisi juga berdampak positif bagi pengelolaan lapas dan rutan. Dengan jumlah penghuni yang berkurang, pihak pemasyarakatan dapat lebih fokus dalam pembinaan dan rehabilitasi, memastikan setiap warga binaan memiliki kesempatan untuk berkembang dan kembali ke masyarakat dengan bekal yang lebih baik.
Data menunjukkan Jawa Timur menjadi daerah dengan jumlah usulan remisi terbesar, mencapai 15.860 warga binaan. Sementara itu, di Aceh, lebih dari 5.000 warga binaan juga diusulkan mendapat remisi, mayoritas berasal dari kasus narkoba.
“Ini menjadi angin segar bagi pengelola lapas, karena dengan berkurangnya jumlah warga binaan, program pembinaan dapat berjalan lebih efektif,” tambah Meity.