close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan. Foto Instagram @hincaippandjaitanxiii.
icon caption
Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan. Foto Instagram @hincaippandjaitanxiii.
Peristiwa
Jumat, 14 Maret 2025 12:14

Revisi KUHAP: Langkah maju untuk keadilan yang lebih adil dan berimbang

Revisi KUHAP bertujuan untuk memperkuat perlindungan HAM serta memastikan proses penegakan hukum berjalan lebih adil dan profesional.
swipe

Pembaruan dalam sistem peradilan pidana Indonesia semakin nyata dengan rencana revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Revisi ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM) serta memastikan proses penegakan hukum berjalan lebih adil dan profesional.

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Hinca Panjaitan, menegaskan perubahan ini akan menitikberatkan pada peningkatan akuntabilitas aparat penegak hukum dalam melakukan penahanan terhadap tersangka. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, aparat harus mengumpulkan alat bukti yang kuat terlebih dahulu sebelum menahan seseorang. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kasus salah tangkap yang bisa merugikan individu dan mencoreng sistem hukum.

“Sebelum melakukan penyelidikan, aparat harus memastikan adanya bukti yang cukup. Tidak boleh ada lagi penahanan yang dilakukan tanpa dasar yang jelas,” ujar Hinca di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3).

Lebih lanjut, Hinca menyoroti pentingnya batas waktu pemeriksaan tersangka dalam revisi KUHAP. Hal ini untuk memastikan proses hukum tidak berlarut-larut dan tetap menghormati hak tersangka.

“Seperti di Tanjung Priok ada dwelling time, di sini juga harus ada batas waktu. Jika dalam 20 hari perkara tidak selesai, maka batal demi hukum. Kita ingin ada keseimbangan hak antara tersangka dan penegak hukum,” jelasnya.

Menurutnya, masih banyak kasus di mana seseorang ditahan dalam waktu lama, tetapi pada akhirnya dibebaskan karena kurangnya bukti di persidangan. Situasi seperti ini dianggap tidak manusiawi karena seseorang kehilangan kebebasannya tanpa kepastian hukum yang jelas.

Hinca juga mengingatkan proses peradilan yang ideal harus menempatkan hakim sebagai penentu akhir dalam sebuah perkara. Oleh karena itu, revisi KUHAP diharapkan dapat mempercepat proses peradilan agar tersangka tidak terlalu lama menunggu di tahap penyidikan atau penuntutan sebelum bertemu hakim.

“Kilometer nol keadilan itu bukan di tangan polisi atau jaksa, tetapi di tangan hakim,” tegasnya.

Selain itu, revisi KUHAP juga mendorong penyelesaian tindak pidana ringan di luar pengadilan. Mekanisme penyelesaian ini bertujuan agar perkara yang bersifat ringan tidak membebani sistem peradilan dan tidak menyulitkan masyarakat.

“Untuk kasus ringan, kita dorong agar bisa diselesaikan dengan cepat dan sederhana. Jangan sampai hal sepele harus berakhir di pengadilan,” tambah Hinca.

Revisi KUHAP ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam sistem peradilan Indonesia, menciptakan mekanisme hukum yang lebih adil, transparan, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia. Dengan adanya aturan yang lebih jelas, masyarakat dapat semakin percaya pada sistem hukum yang berlaku, sementara aparat penegak hukum memiliki pedoman yang lebih tegas dalam menjalankan tugasnya.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan