close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi V DPR dengan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) dan Badan Perlindungan Konsumen Indonesia dengan agenda masukan terkait penyusunan RUU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Kamis (6/3/2025). Foto dokumentasi.
icon caption
Rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi V DPR dengan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) dan Badan Perlindungan Konsumen Indonesia dengan agenda masukan terkait penyusunan RUU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Kamis (6/3/2025). Foto dokumentasi.
Peristiwa
Kamis, 06 Maret 2025 17:36

Revisi UU LLAJ, momentum perbaikan transportasi darat

Revisi UU LLAJ diharapkan menjadi tonggak penting dalam membangun sistem transportasi darat yang lebih aman, efisien, dan berkelanjutan.
swipe

Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) diharapkan menjadi tonggak penting dalam membangun sistem transportasi darat yang lebih aman, efisien, dan berkelanjutan.

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menegaskan perubahan ini harus mengatasi dua persoalan utama, yaitu darurat keselamatan jalan serta komitmen pemerintah dalam pengelolaan angkutan jalan.

Ketua Umum MTI, Tory Damantoro, menyampaikan revisi UU LLAJ harus lebih dari sekadar perubahan aturan teknis. Regulasi ini perlu menjadi dasar bagi kebijakan transportasi yang lebih sistematis dan berbasis pelayanan publik.

“Kami mendorong revisi UU ini agar menjadi landasan kebijakan yang lebih komprehensif dalam perbaikan sektor transportasi darat. Regulasi ini tidak boleh hanya berfokus pada operasional tugas dan fungsi kelembagaan semata, tetapi harus memastikan bahwa sistem transportasi kita lebih terstruktur, efisien, dan berorientasi pada keselamatan serta layanan publik yang lebih baik,” ujar Tory dalam keterangan kepada Alinea.id, Kamis (6/3).

Solusi ODOL: Pendekatan supply chain yang lebih terintegrasi

Salah satu isu krusial dalam revisi UU LLAJ adalah penanganan kendaraan over dimension over load (ODOL), yang masih menjadi ancaman bagi keselamatan jalan raya.

Sekretaris Jenderal MTI, Haris Muhammadun, menegaskan penanganan ODOL tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum di jalan, tetapi harus memperbaiki sistem logistik secara menyeluruh.

“Kasus ODOL tidak bisa diselesaikan hanya dengan penegakan hukum di jalan. Diperlukan pendekatan supply chain yang jelas, dengan pengaturan sistem dan kapasitas simpul lintasan angkutan barang yang memadai. Pemerintah harus memastikan moda angkutan yang digunakan sesuai dengan karakteristik komoditas yang diangkut, sehingga kapasitas beban bisa terdistribusi secara optimal,” tegas Haris.

Revisi UU LLAJ diharapkan mampu memberikan solusi yang lebih komprehensif dalam menangani berbagai tantangan transportasi darat. Dengan regulasi yang tepat, keselamatan pengguna jalan dapat meningkat, sementara sektor logistik dan angkutan umum bisa lebih efisien dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan