close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua DPR Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Foto Ist.
icon caption
Ketua DPR Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Foto Ist.
Peristiwa
Kamis, 20 Maret 2025 12:35

Revisi UU TNI sah! Berikut poin-poinnya

DPR secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
swipe

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPR, Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.

Ketua DPR, Puan Maharani, menegaskan revisi UU TNI tetap berlandaskan pada nilai demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta hukum nasional dan internasional.

“Perubahan ini bukan hanya soal memperkuat TNI, tetapi juga memastikan tetap profesional dan sesuai dengan semangat reformasi,” ujar Puan dalam rapat paripurna, Kompleks Parlemen, Kamis (20/3).

Revisi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas TNI dalam menjaga kedaulatan dan keamanan nasional, serta memberikan fleksibilitas dalam menghadapi tantangan global yang semakin kompleks. Dengan tetap mengedepankan supremasi sipil, revisi ini menjadi langkah maju dalam membangun pertahanan negara yang kuat dan adaptif di era modern.

Revisi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran TNI dalam menjaga kedaulatan negara, serta memastikan adaptasi terhadap tantangan keamanan modern tanpa mengabaikan prinsip demokrasi dan supremasi sipil.

Tiga substansi utama dalam revisi UU TNI

Dalam revisi ini, terdapat tiga poin utama yang menjadi fokus perubahan:

1. Penguatan peran TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP)

Revisi Pasal 7 menambah dua tugas pokok dalam OMSP, dari sebelumnya 14 menjadi 16 tugas pokok. Tambahan ini mencakup:

  • Peran TNI dalam menghadapi ancaman siber, yang semakin relevan di era digital.
  • Perlindungan dan penyelamatan Warga Negara Indonesia (WNI) serta kepentingan nasional di luar negeri, sebagai respons terhadap dinamika global dan perlindungan hak warga negara.

Perubahan ini menegaskan kesiapan TNI dalam menghadapi ancaman non-konvensional serta memperkuat sinergi dalam menjaga kepentingan nasional.

2. Fleksibilitas penempatan prajurit TNI aktif di kementerian/lembaga

Perubahan pada Pasal 47 memungkinkan prajurit TNI aktif menduduki jabatan sipil di 14 kementerian/lembaga strategis, antara lain:

  • Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
  • Kementerian Pertahanan dan Dewan Pertahanan Nasional
  • Badan Intelijen Negara (BIN)
  • Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  • Kejaksaan Republik Indonesia dan Mahkamah Agung

Langkah ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara TNI dan lembaga negara dalam menghadapi berbagai tantangan nasional dan global. Namun, aturan tetap menegaskan prajurit aktif harus mengundurkan diri jika ingin menduduki jabatan di luar 14 kementerian/lembaga tersebut.

3. Penyesuaian usia pensiun prajurit TNI

Penyesuaian usia pensiun juga menjadi bagian dari revisi ini, guna memastikan efektivitas pengabdian prajurit sesuai dengan jenjang kepangkatan:

  • Bintara dan tamtama: maksimal 55 tahun
  • Perwira hingga pangkat Kolonel: maksimal 58 tahun
  • Perwira tinggi bintang 1: maksimal 60 tahun
  • Perwira tinggi bintang 2: maksimal 61 tahun
  • Perwira tinggi bintang 3: maksimal 62 tahun
  • Perwira tinggi bintang 4: maksimal 63 tahun, dengan opsi perpanjangan hingga dua kali sesuai keputusan presiden.

Penyesuaian ini bertujuan untuk memanfaatkan pengalaman dan keahlian prajurit senior, sekaligus menjaga regenerasi di tubuh TNI.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan