close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Suasana dalam Gedung DPR saat disahkannya RUU TNI menjadi Undang-Undang, oleh fraksi-fraksi DPR, Kamis (20/3/2025). Foto Ist.
icon caption
Suasana dalam Gedung DPR saat disahkannya RUU TNI menjadi Undang-Undang, oleh fraksi-fraksi DPR, Kamis (20/3/2025). Foto Ist.
Peristiwa
Kamis, 20 Maret 2025 14:01

Revisi UU TNI tak akan hidupkan kembali Dwifungsi ABRI

Konteks sejarah dan politik saat ini sangat berbeda dari masa Orde Baru.
swipe

Dalam dinamika demokrasi, perbedaan pendapat adalah hal yang lumrah dan sehat. Namun, penting bagi masyarakat untuk memahami revisi Undang-Undang (UU) TNI yang baru saja disahkan tidak serta-merta menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI seperti yang terjadi di masa lalu.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian HAM, Munafrizal Manan, menegaskan konteks sejarah dan politik saat ini sangat berbeda dari masa Orde Baru.

“Prasyarat politik yang memungkinkan kembalinya Dwifungsi ABRI seperti dulu sudah tidak ada. Sekarang, kekuatan politik tidak lagi tersentralisasi, melainkan tersebar dalam sistem multipartai, dengan lembaga negara yang independen, pers yang bebas, serta masyarakat sipil yang kritis,” ungkap Munafrizal dalam keterangan, Kamis (20/3).

Konteks sejarah yang berbeda

Dulu, Dwifungsi ABRI didukung oleh sistem politik yang monolitik, di mana militer tidak hanya berperan dalam pertahanan negara, tetapi juga dalam politik praktis. Saat itu, UU memberikan wewenang bagi presiden untuk mengangkat anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari unsur ABRI tanpa melalui pemilu. Kini, dengan amandemen UUD 1945, sistem demokrasi yang lebih terbuka, serta lembaga-lembaga pengawas yang kuat seperti Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, ruang bagi militer untuk kembali ke ranah politik sudah tertutup.

“RUU TNI yang baru sama sekali tidak mengatur peran sosial-politik tentara. Tidak ada satu pasal pun yang mengarah pada militerisasi dalam kehidupan sipil,” tegasnya.

Tidak ada kaitan dengan pelanggaran HAM

Salah satu kekhawatiran yang mencuat dari revisi UU TNI adalah potensi meningkatnya pelanggaran HAM oleh TNI. Namun, Munafrizal memastikan kesimpulan tersebut terlalu berlebihan dan tidak berdasar.

Sejak reformasi, pembagian peran antara TNI dan Polri telah jelas, yakni TNI berfokus pada pertahanan negara dan hanya dapat terlibat dalam urusan keamanan atas permintaan Polri serta di bawah kendali operasional Polri. Kemudian, Polri bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga inisiatif tindakan represif tidak lagi berada di tangan TNI seperti pada era Orde Baru.

“Tambahan pos jabatan untuk personel TNI dalam revisi UU TNI juga tidak berhubungan dengan kewenangan represif. Jabatan-jabatan tersebut berada di kementerian dan lembaga strategis yang tidak memiliki fungsi keamanan publik,” kata Munafrizal.

Menghormati perbedaan pendapat dalam demokrasi

Sebagai negara demokrasi, perbedaan pendapat adalah hak setiap warga negara. Namun, Munafrizal mengingatkan dalam menyikapi revisi UU TNI, setiap pihak perlu mengedepankan argumentasi yang berbasis fakta dan tidak terjebak dalam asumsi yang berlebihan.

“Pihak yang tidak setuju dengan perubahan ini memiliki jalur konstitusional, yaitu dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Inilah bukti sistem hukum kita sudah maju dan memberikan ruang bagi setiap suara,” ujarnya.

Dia bilang, revisi UU TNI bukanlah langkah mundur, melainkan bagian dari adaptasi terhadap tantangan zaman. Dengan memastikan supremasi sipil tetap terjaga, reformasi TNI tetap berjalan sesuai semangat demokrasi.

Dalam menghadapi perubahan, yang terpenting adalah sikap terbuka untuk memahami, berdialog, dan menjaga keseimbangan antara kepentingan nasional dan nilai-nilai demokrasi. Masyarakat diharapkan dapat melihat revisi ini dengan perspektif yang lebih luas, bukan dengan ketakutan yang tidak berdasar.

“Ini bukan soal kembali ke masa lalu, melainkan bagaimana kita membangun masa depan pertahanan negara yang lebih kuat dan tetap berlandaskan prinsip-prinsip demokrasi,” tutur Munafrizal.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan