close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, saat memimpin rapat kerja Komisi III DPR dengan Ketua Komisi Yudisial, Amzulian Rifai, di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025). Foto dokumentasi DPR.
icon caption
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, saat memimpin rapat kerja Komisi III DPR dengan Ketua Komisi Yudisial, Amzulian Rifai, di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025). Foto dokumentasi DPR.
Peristiwa
Kamis, 27 Maret 2025 17:30

RUU KUHAP dipastikan dibahas di Komisi III DPR, aspirasi publik jadi prioritas

Pembahasan RUU KUHAP dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
swipe

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dengan pimpinan DPR untuk memastikan proses pembahasan berjalan dengan baik dan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Saya tadi sudah koordinasi dengan Pak Sufmi Dasco. Memang sudah dipastikan RUU KUHAP akan dibahas di Komisi III,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (27/3).

Sebagai langkah awal, Komisi III segera menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan para ahli dan pemangku kepentingan pada masa reses mendatang. Hal ini bertujuan untuk menyerap sebanyak mungkin aspirasi dan masukan guna menghasilkan aturan yang seimbang dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Keterlibatan jurnalis dalam pembahasan RUU KUHAP

Salah satu aspek penting dalam pembahasan RUU KUHAP adalah terkait peliputan persidangan oleh media. Untuk itu, Komisi III akan mengundang Dewan Pers, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), serta Forum Pemimpin Redaksi (pemred) dalam RDPU yang dijadwalkan pada 8 April 2025, setelah libur lebaran.

“Perlu kami sampaikan kepada rekan-rekan pers bahwa ada pembahasan khusus terkait liputan persidangan. Kami akan undang Dewan Pers, PWI, AJI, dan Forum Pemred agar bisa berdiskusi bersama,” ungkap Habiburokhman.

Menjaga keseimbangan antara transparansi dan proses hukum yang adil

Habiburokhman menegaskan aturan dalam RUU KUHAP tetap menghormati prinsip sidang terbuka untuk umum, namun juga mempertimbangkan aspek perlindungan saksi dalam proses peradilan. Ia menjelaskan larangan siaran langsung hanya akan diterapkan pada sidang tertentu, seperti pemeriksaan saksi, untuk menjaga objektivitas dan keadilan dalam persidangan.

“Paling penting adalah pemeriksaan saksi, karena saksi tidak boleh saling mendengar keterangannya. Itu yang perlu disiasati, sehingga ada bagian yang tidak bisa disiarkan secara langsung. Tapi ini spesifik, tidak berlaku secara umum,” ujarnya.

Dengan pendekatan yang melibatkan berbagai pihak dan mengutamakan transparansi, pembahasan RUU KUHAP diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang adil, memberikan kepastian hukum, serta tetap menjunjung tinggi kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan