Anggota Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Evita Nursanty, menegaska revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) merupakan langkah penting dalam meningkatkan perlindungan bagi para pekerja migran. Beleid ini telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dan diharapkan dapat memperketat regulasi serta sanksi terhadap agen tenaga kerja ilegal yang kerap mengeksploitasi pekerja migran.
“RUU P2MI diharapkan dapat memperketat regulasi dan sanksi bagi agen tenaga kerja ilegal yang memanfaatkan PMI untuk kepentingan eksploitasi di luar negeri,” ujar Evita dalam keterangannya, Sabtu (22/3).
Menurut Evita, pekerja migran sering kali menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang kini semakin marak sebagai bentuk perbudakan modern. Oleh karena itu, revisi UU ini bertujuan untuk memastikan adanya sistem pengawasan yang lebih ketat dari negara dalam mengontrol keberangkatan pekerja migran ke negara-negara dengan risiko tinggi perdagangan orang.
Perubahan UU ini juga mencakup 29 revisi, termasuk kategori pekerjaan migran serta perlindungan sebelum keberangkatan yang diatur dalam Pasal 4, 5, 6, dan 8. Salah satu perubahan besar adalah penghapusan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), yang kini diusulkan digantikan dengan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Selain itu, Evita menekankan pentingnya pendataan pekerja migran secara menyeluruh. “Perubahan UU P2MI harus menjadi dasar pemerintah untuk melakukan pendataan PMI secara masif di setiap negara,” kata Wakil Ketua Komisi VII DPR tersebut.
Dengan adanya revisi ini, diharapkan pekerja migran Indonesia dapat bekerja dengan lebih aman dan mendapatkan perlindungan maksimal dari pemerintah, sehingga kasus perdagangan manusia dan eksploitasi dapat ditekan secara signifikan.