close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi-Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan penertiban terhadap sejumlah kendaraan truk bermuatan besar yang berhenti di bahu jalan tol Jakarta. Foto: ntmcpolri.info/
icon caption
Ilustrasi-Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan penertiban terhadap sejumlah kendaraan truk bermuatan besar yang berhenti di bahu jalan tol Jakarta. Foto: ntmcpolri.info/
Peristiwa
Rabu, 19 Maret 2025 17:05

Sengsara sopir truk yang dilarang "kerja" selama Lebaran 2025

Pemerintah diminta merevisi kebijakan yang melarang mobil angkutan barang beroperasi selama 16 pada momen Lebaran 2025.
swipe

Sejak beberapa hari lalu, Hasan, 43 tahun, pontang-panting mencari duit pinjaman. Ia khawatir tak bakal punya duit pegangan saat Hari Raya Idul Fitri, akhir Maret mendatang. Supaya tak tekor, ia juga harus pintar-pintar berhemat. 

Hasan butuh duit tambahan lantaran kebijakan pembatasan angkutan barang yang akan diberlakukan mulai Senin (24/3) pukul 00.00 WIB hingga Selasa (8/4) pukul 24.00 di jalan tol dan nontol. Sebagai sopir truk barang yang dibayar harian, Hasan ibaratnya dikondisikan agar menganggur. 

"Berarti setengah bulan, saya enggak kerja. Padahal, saya digaji harian, bukan bulanan. Kalau pembatasannya lama, saya enggak pagang uang," kata Hasan saat berbincang dengan Alinea.id di Jakarta, belum lama ini. 

Pembatasan operasional truk tertuang dalam Keputusan Bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara, dan Kementerian Pekerjaan Umum tertanggal 6 Maret 2025. Dalam beleid itu, diputuskan pembatasan operasional angkutan barang selama momen Lebaran karena alasan keamanan dan kenyamanan. 

Yang termasuk kendaraan yang dilarang beroperasi di jalur mudik ialah mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian seperti tanah, pasir dan batu, serta kendaraan pengangkut hasil tambang dan bahan bangunan.

Menurut Hasan, pembatasan operasional truk kali ini jauh lebih lama ketimbang tahun lalu. "Biasanya hanya selama 10-12 hari. Mana ini mau momen Lebaran lagi," cetus warga yang tinggal Rawa Bamban, Tangerang Banten, itu. 

Tak hanya sopir, kebijakan pemerintah itu juga diprotes kalangan pengusaha. Kyatmaja Lookman, salah satu pengusaha angkutan barang, menyebut pembatasan operasional truk yang diberlakukan pemerintah terlalu lama dan bakal memberatkan pengusaha. 

"Harapan kita masih bisa operasional sampai tanggal 26 (Maret 2025). Ini agak berbeda dari tahun sebelumnya karena larangan total. Dulu masih bisa beroperasi secara situasional di jalan arteri. Itu juga terlalu lama. Dulu kita enggak ada tol, sekarang sudah tersambung," kata Kyatmaja kepada Alinea.id, Senin (17/3).

Kyatmaja juga menganggap wajar jika kalangan sopir truk dan pengusaha angkutan barang akhirnya memutuskan turun ke jalan untuk memprotes kebijakan tersebut. Menurut dia, pemerintah semestinya selektif memberlakukan larangan operasional bagi angkutan barang. 

"Misalnya, baru dilarang ketika jalan padat. Selain itu, diperbolehkan di jalan arteri. Kalau tol bisa ditutup total, kecuali jalur-jalur logistik di sekitaran Jabodetabek. Tol Cibitung- Cilincing sudah jadi bisa untuk jalur truk," kata pemilik Lookman Djaja Logistic itu.  

Setidaknya ada sekitar 500 pengusaha angkutan barang dan kalangan supir truk yang menggelar aksi unjuk rasa dan menghentikan kegiatan operasional mereka pada Kamis (20/3) dan Jumat (21/3). 

Dalam jumpa pers di Kantor DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Jakarta, Selasa (18/3), Ketua Aptrindo Gemilang Tarigan mengatakan aksi mogok kerja itu dilakukan untuk memprotes pembatasan angkutan barang selama 16 hari pada periode Lebaran 2025.

"Mogok kerja mulai tanggal 20-21 Maret 2025, dua hari saja cukup. Temanya menuntut revisi peraturan tentang pelarangan pembatasan operasional truk," kata Gemilang.

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai pembatasan operasional angkutan barang yang terlampau lama tak hanya merugikan kalangan pengusaha dan pemilik kendaraan saja. Orang-orang "kecil" di dunia logistik semisal pengemudi, kernet, tenaga buruh bongkar muat pabrik, pergudangan, dan perkapalan bakal ikut terdampak. 

Apalagi, pengumuman pembatasan operasional dilakukan mendadak. "Sopir dan pemilik kendaraan dan pemangku kepentingan angkutan logistik tidak punya cukup waktu untuk menyelesaikan hilir mudik angkutan logistik," kata Djoko dalam siaran pers yang diterima Alinea.id, Minggu (16/3).

Sebagai solusi, Djoko sepakat agar jangka waktu larangan operasional angkutan barang pada momen Lebaran 2025 dipangkas. Apalagi, saat ini jalur darat masih jadi jalur utama dalam pengiriman barang dan logistik. 

"Kecuali jika pemerintah sudah membenahi angkutan umum di daerah dan tidak fokus mengangkut logistik menggunakan jalan raya. Sebagai negara kepulauan, moda alternatif lain masih ada untuk mengangkut barang, seperti jalan rel dan perairan," kata Djoko. 

 

img
Kudus Purnomo Wahidin
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan