Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) resmi melaporkan manajemen CNN Indonesia ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pemberangusan serikat pekerja (union busting), Rabu (4/12). Laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/7327/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
“Telah melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan serikat pekerja UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 jo Pasal 43,” demikian dikutip dari surat tanda penerimaan laporan Polda Metro Jaya, Rabu (4/12).
Ketua Umum SPCI Taufiqurrohman, menuturkan kronologi peristiwa dugaan pemberangusan serikat pekerja tersebut. Pada 27 Agustus 2024, SPCI telah tercatat di Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan. Kemudian pada 28-29 Agustus 2024 diberitahukan pembentukan SPCI ke manajemen CNN Indonesia.
Namun, pada 30 Agustus 2024 terbit surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap para deklarator SPCI. Keesokan harinya, para deklarator SPCI dianggap secara sepihak oleh manajemen bukan sebagai karyawan CNN Indonesia.
Kemudian terjadi penggalangan tanda tangan kepada seluruh karyawan di tiap divisi menolak keberadaan serikat SPCI.
“Ada bukti penggalangan tanda tangan oleh para pimpinan divisi kepada para bawahannya untuk menandatangani penolakan serikat SPCI. Kami, delapan pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja merasa dirugikan atas tindakan manajemen tersebut karena membuat takut para pekerja untuk berserikat,” ucap Taufiq.
Pengacara LBH Pers sekaligus kuasa hukum pekerja Mustafa Layong, mengungkapkan, ada delapan terlapor yang merupakan bagian dari manajemen CNN Indonesia. Para terlapor itu, diduga memiliki peran atas tindakan pemberangusan serikat pekerja.
“Setelah berkonsultasi dengan desk ketenagakerjaan Polda Metro Jaya, laporan kami diterima SPKT Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan sesuai hukum yang berlaku,” ujar Mustofa.
Presidium Serikat Pekerja Jawa Pos (Sekar JP) Agus Dwi Prasetyo berpendapat, langkah yang diambil oleh SPCI merupakan keputusan yang progresif. Ia menegaskan, hak untuk berserikat sudah dijamin oleh undang-undang dan tidak bisa diberangus.
“Nah, ketika ada upaya untuk memberangus serikat pekerja ini berarti ada tindakan-tindakan melanggar hak pekerja. Hal itu harus dilawan secara serius,” ucap Tyo, sapaan karibnya.
Dalam kesempatan ini, Tyo turut mengajak rekan-rekan media lain untuk membentuk dan membangun serikat pekerja di kantor masing-masing. Hal itu dalam rangka mewujudkan keseimbangan industrial antara pekerja dengan perusahaan.
“Bagaimanapun serikat pekerja mempunyai peranan penting untuk melindungi dan memperjuangkan hak-hak pekerja,” ucap Tyo.
Indonesia Memanggil (IM57+) Institute yang tergabung dalam Koalisi Anti-Union Busting menyoroti pemberangusan serikat pekerja media dalam konteks pemberantasan korupsi. Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito mengatakan, independensi media memiliki peranan penting sebagai pilar yang menopang efektivitas pemberantasan korupsi. Salah satu bentuk independensi media tersebut diimplementasikan dalam perlindungan bagi pekerjanya dalam melakukan kerja-kerja investigasi.
Pada konteks ini, menurut Lakso, upaya pendirian serikat pekerja adalah bagian dari sikap kolektif jurnalis untuk melindungi independensi kerja jurnalis itu sendiri sehingga mempunyai posisi strategis dalam mewujudkan independensi media.
“Pelaporan terkait union busting ini merupakan perwujudan sikap untuk meminta negara mewujudkan independensi kerja jurnalis yang dilindungi konstitusi,” kata dia.
Koalisi Anti-union Busting dibentuk sebagai solidaritas berbagai elemen buruh, advokat, dan masyarakat sipil atas pemberangusan serikat pekerja yang menimpa para pekerja yang tergabung dalam SPCI. Berangkat dari isu bersama melawan pemberangusan serikat pekerja, koalisi bergerak tidak hanya pada kasus SPCI, tapi juga pemberangusan serikat pekerja pada sektor-sektor lain.