close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar operasi patuh Jaya, Senin (20/7/2020). Foto Antara/dokumentasi
icon caption
Ilustrasi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar operasi patuh Jaya, Senin (20/7/2020). Foto Antara/dokumentasi
Peristiwa
Jumat, 21 Maret 2025 16:01

Polemik STNK mati: “Aneh, masa gara-gara enggak bayar pajak motor disita”

Beredar kabar di meda sosial soal aturan baru tilang, jika STNK mati selama dua tahun, kendaraan bakal disita.
swipe

Fahreza, 28 tahun, seorang warga Pondok Kelapa, Jakarta Timur mengaku baru mengetahui aturan soal kendaraan dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang mati selama dua tahun, bakal disita dan datanya akan dihapus.

“Saya baru tahu dari berita di media sosial,” kata Fahreza kepada Alinea.id di Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (19/3).

Dia menyebut, aturan tersebut belum cocok diterapkan di Indonesia. Sebab, kata pria yang mencari nafkah sebagai pekerja lepas itu, masih banyak warga yang gajinya di bawah standar.

“Jangankan bayar pajak, buat makan sehari-hari aja kurang,” tutur Fahreza.

Fahreza sendiri mengaku tidak mengalami kesulitan dalam memperpanjang STNK sepeda motornya karena menggunakan jasa pihak ketiga. “Tahu sendiri, ribet kalau ngurus langsung,” kata dia.

Namun, dia mengatakan, pembayaran pajak sering kali tertunda karena uangnya digunakan untuk keperluan lain. “Kadang juga kalau udah ada uangnya, lupa (bayar),” ucap Fahreza.

Sementara itu, Leonardo, 26 tahun, seorang warga Pondok Kopi, Jakarta Timur juga mengeluh soal aturan yang beredar di media sosial itu.

“Aneh aja, Mas. Masa cuma gara-gara enggak bayar pajak, motor disita,” kata Leonardo, Rabu (19/3).

“Ya kalau emang enggak ada duitya, gimana? Kan kebutuhan banyak. Apalagi sekarang semua serba mahal.”

Leonardo mengatakan, proses perpanjangan STNK sebenarnya tidak terlalu sulit. Biasanya, dia mengandalkan jasa SIM keliling. “Yang berat bayar pajaknya,” tutur Leonardo.

Baik Fahreza maupun Leonardo sama-sama mengaku kebingungan soal langkah yang harus mereka ambil, jika kendaraan mereka benar-benar disita. “Kalau diserahin dan disita, nanti saya jadi susah buat ke mana-mana,” ujar Fahreza.

Sedangkan Leonardo menuturkan, bakal mencegah petugas bila ingin menyita kendaraannya. “Saya enggak mau jerih payah saya beli motor ini, tiba-tiba main disita begitu aja,” tutur Leonardo.

Sebelumnya, beredar kabar di media sosial tentang aturan baru bagi pengendara yang kedapatan STNK-nya mati dua tahun. Informasi itu awalnya disebar akun X @Tanyarlfes, dengan narasi, “Welcome to Indonesia. Perampasan aset koruptor. Perampasan harta satu-satunya pengendara buat nyari sesuap nasi. Padahal mereka beli penuh jeri payah. What do you think?”

Di bagian bawahnya ada tangkapan layar dari sebuah situs media daring, dengan judul “Resmi Berubah Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Mulai April 2025, Kini Motor dan Mobil Langsung Disita.” Ada pula tanggal di tangkapan layar itu, yakni Jumat, 14 Maret 2025.

Namun, menurut Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas (Dirgakkum Korlantas) Polri Raden Slamet Santoso, informasi yang beredar itu tidak benar. Dikutip dari Antara, Slamet mengatakan, tidak ada perubahan pada aturan tilang yang berlaku.

Menurut Slamet, STNK memang mesti disahkan setiap tahun. Ketika tertangkap petugas dan STNK belum disahkan, pengendara tetap ditilang. Akan tetapi, kendaraan tidak disita.

Bila STNK belum disahkan selama dua tahun, data kendaraan tak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik. Lalu, pengendara yang terekam kamera tilang elektronik tak langsung ditilang. Mereka akan dikirimkan surat konfirmasi terlebih dahulu untuk memverifikasi.

Data kendaraan akan diblokir sementara kalau pemilik tak merespons surat konfirmasi atau tak membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan. Blokir bakal dibuka lagi usai konfirmasi atau pembayaran denda.

“Semua aturan ini sudah ada dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata dia kepada Antara.

Situs pemeriksa informasi palsu di internet yang dikelola Masyarakat Antifitnah Indonesia (Mafindo), TurnBackHoax https://turnbackhoax.id/2025/03/18/salah-aturan-tilang-terbaru-kendaraan-langsung-disita/  pun menyebut, unggahan berisi klaim aturan tilang baru tersebut merupakan konten yang menyesatkan atau misleading content.

img
Muhamad Raihan Fattah
Reporter
img
Fandy Hutari
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan