close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol. /Foto Instagram @sukyeol.yoon
icon caption
Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol. /Foto Instagram @sukyeol.yoon
Peristiwa
Jumat, 07 Maret 2025 14:48

Pengadilan Korea Selatan membatalkan surat perintah penangkapan Presiden Yoon

Mahkamah Konstitusi diperkirakan akan segera memutuskan pemakzulannya.
swipe

Pengadilan Korea Selatan membatalkan surat perintah penangkapan Presiden Yoon Suk-yeol yang dimakzulkan pada hari Jumat (7/3). Perkembangan terbaru ini membuka jalan bagi pembebasannya dari penjara setelah penangkapannya pada pertengahan Januari atas tuduhan pemberontakan atas penerapan darurat militer sementara.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa putusannya didasarkan pada waktu dakwaan yang dikeluarkan setelah masa penahanan awal berakhir, dan mencatat "pertanyaan tentang legalitas" proses investigasi yang melibatkan dua lembaga terpisah.

Pada tanggal 15 Januari, Yoon menjadi presiden pertama yang ditangkap atas tuduhan pidana setelah berhari-hari terjadi kebuntuan antara pengawal presiden dan pihak berwenang yang menangkap.

"Keputusan pengadilan untuk membatalkan penangkapan menunjukkan bahwa hukum di negara ini masih berlaku," kata pengacara Yoon dalam sebuah pernyataan.

Pengacara Yoon juga mengatakan bahwa Yoon mungkin tidak akan segera dibebaskan karena jaksa penuntut dapat mengajukan banding. Kantor kejaksaan tidak segera mengomentari putusan tersebut.

Tim pembela berpendapat bahwa surat perintah yang dikeluarkan pada 19 Januari yang memperpanjang penahanan Yoon tidak sah karena permintaan yang diajukan oleh jaksa penuntut cacat secara prosedural.

Yoon mengatakan deklarasi darurat militernya pada 3 Desember diperlukan untuk membasmi unsur-unsur "anti-negara" tetapi mencabut dekrit tersebut enam jam kemudian setelah parlemen memberikan suara untuk menolaknya. Ia mengatakan bahwa ia tidak pernah bermaksud untuk memberlakukan darurat militer sepenuhnya.

Beberapa minggu kemudian ia dimakzulkan oleh parlemen yang dipimpin oposisi atas tuduhan telah melanggar tugas konstitusionalnya dengan mengumumkan darurat militer.

Mahkamah Konstitusi diperkirakan akan segera memutuskan pemakzulannya.

img
Fitra Iskandar
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan