close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. /Foto Antara
icon caption
Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. /Foto Antara
Peristiwa - Korupsi
Senin, 01 Juli 2024 12:32

Tak kunjung ditahan, Polri takut Firli?

Tidak ada alasan untuk menunda penangkapan Firli.
swipe

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengajukan perpanjangan pencegahan keluar negeri terhadap tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli Bahuri. 

Surat permohonan permohonan pencegahan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu diajukan Listyo kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 25 Juni 2024.

Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim mengatakan perpanjangan pencegahan Firli akan berlaku selama enam bulan. Artinya, Firli bakal dilarang bepergian ke luar negeri hingga 25 Desember 2024. 

"Permohonan (pencegahan) disampaikan atas nama Kapolri dan ditandatangani Kabareksrim," kata Silmy kepada wartawan di Jakarta, Jumat (28/6). 

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan gerak-gerik Firli masih berada di bawah pantauan penyidik Polri. Menurut dia, Firli belum kabur ke luar negeri. 

“FB (Firli Bahuri) di dalam negeri dan beberapa kali temanku di Palembang, ketemu dia dalam pesawat,” kata Boyamin kepada Alinea.id, Sabtu (29/6).

Namun demikian, mempertanyakan langkah Polri yang hanya memperpanjang pencegahan terhadap Firli. Ia menduga kepolisian takut Filri bakal "bernyanyi" membongkar sisi gelap petinggi Polri jika ditahan. 

“Polri nampak takut dengan FB sehingga tidak berani menahan dia,” ucap Boyamin. 

Firli telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL sejak November 2023. Artinya, Firli sudah lebih dari enam bulan menyandang status sebagai tersangka. Kasus Firli saat ini ditangani Polda Metro Jaya. 

Bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6), SYL mengakui memberikan duit hingga Rp1,3 miliar kepada Firli. Uang tersebut diberikan SYL saat KPK sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi di Kementan.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menduga Firli memegang "kartu truf" para petinggi Polri. Salah satunya ialah milik mantan Deputi Penindakan KPK yang kini menjadi Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto.

“Harusnya progresnya bisa lebih cepat. Bila tidak, asumsi yang muncul adalah alasan personal, yakni saling sandera antara kasus FB dengan kasus DJKA yang diduga melibatkan Irjen Karyoto," ucapnya kepada Alinea.id, Sabtu (29/6).

Sebelumnya, Firli sempat menyebut Karyoto mencoba menghalangi penyidikan kasus korupsi di Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Karyoto disebut berusaha melindungi Muhammad Suryo, pengusaha asal Yogyakarta yang tersandung kasus tersebut. 

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan