close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi Ojek Online. Sumber foto: pixabay.com
icon caption
Ilustrasi Ojek Online. Sumber foto: pixabay.com
Peristiwa
Jumat, 20 Desember 2024 11:58

Tatib baru Gojek yang bikin cemas para pengemudi ojol

Pengemudi Gojek bisa diputus status mitranya jika menolak atau membatalkan order dari pelanggan.
swipe

Pembaruan dalam tata tertib mitra Gojek yang baru kerap jadi bahan perbincangan para pengemudi Gojek dalam beberapa pekan terakhir. Irfan, 30 tahun, salah satu pengemudi Gojek yang biasa beroperasi di Jakarta Barat, mengaku cemas dengan poin-poin baru dalam tata tertib Gojek itu. 

Salah satu yang paling bikin paranoid ialah poin tentang pelanggaran tingkat V. Disebutkan dalam tata tertib baru itu, tindakan menolak, mengabaikan, atau membatalkan pesanan dianggap sebagai pelanggaran berat dengan sanksi pemutusan mitra.

"Padahal, di lapangan banyak kondisi kita (pengemudi) yang memang enggak bisa ambil orderan (pesanan) atau memilih batalin, kayak hujan besar banjir atau motor mogok, kendaraan mogok," kata Irfan saat berbincang dengan Alinea.id di Jakarta, Kamis (19/12). 

Kebijakan baru itu dirilis pada 13 November 2024. Menurut Irfan, hampir semua rekan sesama pengemudi Gojek yang ia kenal mengeluhkan aturan itu. Para pengemudi, kata Irfan, merasa kian diperbudak oleh pemilik aplikasi. 

"Pasti kami akan protes (jika mau diberlakukan). Yang jelas, berita soal aturan ini sudah menyebar dan buat banyak pengemudi marah," kata Irfan. 

Pendapat serupa diungkap Juned, salah satu pengemudi Gojek lainnya. Pemuda berusia 34 tahun itu mengaku tata tertib baru yang dikeluarkan Gojek tak adil. 

"Kondisi pengemudi di lapangan kan sering tidak menentu. Masa kita status mitra tapi (diperlakukan) seperti pekerjanya dia. Enggak adil," kata Juned kepada Alinea.id. 

Juned mengaku sudah ada rencana dari para pengemudi ojek online (ojol) untuk turun ke jalan memprotes aturan baru itu. "Atau bicara kepada pihak aplikator," imbuh dia. 

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono menilai aturan baru Gojek yang bisa memutus mitra jika menolak atau membatalkan pesanan sangat merugikan pengemudi. Aturan itu dibuat tanpa melibatkan mitra dari berbagai komponen serikat pengemudi ojek daring.  

"Tentu saja aturan tata tertib terbaru sangat merugikan mitra driver-nya sehingga terjadilah penolakan atas aturan tata tertib tersebut karena aturan tata tertib tersebut merupakan ancaman bagi para mitra Gojek," kata Igun kepada Alinea.id, Kamis (19/12).

Gojek menyediakan dua opsi untuk memilih order, yaitu manual dan autobid. Fitur ini memungkinkan driver untuk memilih atau mengabaikan order yang datang. Pelanggaran terjadi jika mitra driver tidak merespons sama sekali dan membiarkan pelanggan menunggu lama.

Igun berharap pihak aplikator maupun para mitra yang merasa dirugikan bisa duduk bersama untuk mencari jalan tengah. "Seimbang antara kepentingan perusahan aplikasi dengan para mitranya," kata dia. 

Koordinator Advokasi Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Raymond J. Kusnadi, menilai kebijakan pelanggaran tingkat V yang ingin diterapkan Gojek merupakan bentuk perbudakan modern. Aturan itu, kata dia, seolah akan memaksa pengemudi ojol dan kurir bekerja terus-menerus. 

Secara khusus, Raymond menyoroti penerbitan aturan baru tanpa konsultasi dengan mitra. Hal itu terjadi lantaran pemilik platform tidak mau mengakui pengemudi sebagai pekerja tetap. Relasi kerja seperti membuat pemilik aplikasi bisa sewenang-wenang. 

"Akar persoalan dari semua ini adalah hubungan kemitraan yang menindas para pengemudi ojol, taksol dan kurir. Platform seperti Gojek, Grab, Maxim, Shopee Food, Lalamove, InDrive, Borzo tidak mau mengakui pengemudi sebagai pekerja tetap," kata Raymond kepada Alinea.id, Kamis (19/12).

Pola hubungan kerja yang timpang itu, menurut Raymond, sudah terbangun selama satu dekade. Ia berharap pemerintah turun tangan dan segera memenuhi janji untuk menerbitkan aturan melindungi para pekerja gigs seperti pengemudi ojol. 

"Selain itu, (pemerintah harus) mewajibkan platform untuk memberikan hak-hak pekerja kepada para pengemudi layaknya pekerja tetap," kata Raymond.


 

img
Kudus Purnomo Wahidin
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan