close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Serangan tanggal 13 Juli menewaskan sedikitnya 90 orang dan melukai ratusan lainnya [Mohammed Salem/Reuters]
icon caption
Serangan tanggal 13 Juli menewaskan sedikitnya 90 orang dan melukai ratusan lainnya [Mohammed Salem/Reuters]
Peristiwa
Kamis, 13 Februari 2025 09:57

Tiongkok tolak pemindahan paksa warga Palestina ala Trump

Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas perangnya di daerah kantong tersebut.
swipe

Tiongkok pada hari Rabu menegaskan kembali penentangannya terhadap pemindahan paksa warga Palestina dari Gaza. Alasannya, derah kantong yang dilanda perang itu milik rakyatnya.

"Gaza milik rakyat Palestina. Itu adalah bagian yang tidak dapat dicabut dari wilayah Palestina," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Guo Jiakun kepada wartawan di Beijing.

Ia menanggapi pertanyaan tentang rencana Presiden AS Donald Trump untuk mengambil alih Gaza, dan merelokasi 2 juta warga Palestina ke negara-negara Arab tetangga.

Tiongkok, imbuh Guo, "dengan tegas" mendukung hak-hak nasional yang sah dari rakyat Palestina, percaya bahwa "rakyat Palestina yang memerintah Palestina" adalah prinsip penting yang harus ditegakkan dalam pemerintahan pascakonflik Gaza, dan menentang pemindahan paksa rakyatnya.

"Dalam situasi saat ini, masyarakat internasional, khususnya negara-negara besar, perlu memainkan peran konstruktif dalam melaksanakan kesepakatan gencatan senjata, dan mempromosikan pengiriman bantuan kemanusiaan ke Gaza dan pembangunan kembali di sana," lanjutnya.

Perjanjian gencatan senjata telah berlaku di Gaza sejak 19 Januari, menghentikan perang genosida Israel yang telah menewaskan 48.222 orang, sebagian besar wanita dan anak-anak sejak Oktober 2023.

Perang tersebut juga telah menyebabkan kerusakan yang meluas dan membuat daerah kantong Palestina tersebut hancur.

Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan pada November tahun lalu untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas perangnya di daerah kantong tersebut.(yenisafak)

img
Fitra Iskandar
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan