close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi buruh pabrik. Foto Pixabay.
icon caption
Ilustrasi buruh pabrik. Foto Pixabay.
Peristiwa
Selasa, 26 November 2024 14:08

UMP naik awal 2025: Berapa angka idealnya?

Formula kenaikan upah buruh harus mempertimbangkan standar hidup layak sebagaimana mandat putusan MK.
swipe

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tengah menggodok formula upah minimum provinsi (UMP). Dalam draft Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang dibocorkan kaum buruh, pemerintah berencana membedakan kenaikan UMP berbasis dua kategori, yakni UMP untuk industri padat karya dan UMP untuk industri padat modal. 

Hitungan-hitungan itu dianggap bertentangan dengan putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023. Dalam putusannya, MK menegaskan kenaikan upah minimum harus berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu (?), dengan memperhatikan proporsionalitas kebutuhan hidup layak (KHL). 

Koordinator Dewan Buruh Nasional Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos mengungkapkan keputusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan atau PP Upah. Beleid itu hanya menghitung rumus UMP berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, tetapi tidak mengikutsertakan standar hidup layak.

"Sejak 2020 sampai 2024, upah itu berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Ini memang sangat bertentangan dengan apa mandat konstitusi negara. Di mana negara harus menjamin persoalan pekerja mendapat pendapatan yang layak. Serikat buruh mendorong agar tidak lagi mengacu pada PP 51 2003. Tapi harus betul- betul berpijak pada komponen hidup layak," kata Nining kepada Alinea.id, Senin (25/11).
 
Nining berkata rencana pemerintah menaikkan UMP harus mempertimbangkan kemampuan buruh memenuhi sandang, pangan, papan, pendidikan dan kesehatan dan sosial. Pasalnya, sejak lama buruh hanya menikmati upah rendah. Di sisi lain, harga kebutuhan pokok semakin mahal dan kian sulit dijangkau kaum buruh. 

"Jujur kami tidak ingin ada upah minimum sektor padat. Ini adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Pelanggaran terhadap konstitusi dan hak dasar rakyat. Artinya, negara harus membuat bagaimana kehidupan layak. Apa saja komponennya harus dihitung dan itu menjadi komponen penentu kenaikan UMP buruh nanti," kata Nining.

Standar hidup layak, menurut Nining, mutlak harus menjadi komponen utama dalam merumuskan kenaikan upah minimum pekerja. Seandainya kenaikan UMP dibagi berbasis industri padat karya dan industri padat modal, parameter hidup layak bagi buruh juga mesti jadi komponen prioritas.

"Jadi, silakan atur jika memang ada standar upah sektoral. Tetapi, komponen standar layak hidup dari sisi sandang, pangan, papan, pendidikan, dan kesehatan serta sosial harus tetap dihitung," ujar Nining. 

Pakar ketenagakerjaan dari Universitas Airlangga (Unair) Hadi Subhan berpendapat pembedaan sektor padat karya dan padat modal tidak boleh dijadikan acuan untuk memformulasi kenaikan UMP. 

"Kan sudah dibedakan yang UMKM (usaha menengah, kecil, dan mikro) tidak perlu pakai upah minimum. Kalau mau membedakan, itu masuk dalam sektoral UMSK (upah minimum sektoral)," kata Hadi kepada Alinea.id. 

Menurut Hadi sebaiknya Kementerian Tenaga Kerja cukup berpijak pada keputusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan MK sudah mengatur rumus kenaikan upah dengan menyertakan komponen-komponen kebutuhan hidup layak.

Sebelumnya, Menaker Yassierli menegaskan kenaikan UMP akan diumumkan pemerintah pada akhir November 2024. Ia bakal melapor ke Prabowo dulu sebelum mengeluarkan regulasi baru yang mengatur kenaikan UMP di tiap daerah. 

Kelompok buruh umumnya ingin kenaikan upah pada kisaran 9-20%. Namun, menurut survei firma jasa profesional Aon, kenaikan UMP di Indonesia bakal berada di kisaran 6,3%. Angka itu tergolong tinggi jika dibandingkan kenaikan gaji pekerja di negara-negara tetangga seperti Singapura dan Thailand yang rata-rata di kisaran 4%. 


 

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan