Kapolri Listyo Sigit Prabowo menunjuk Desy Andriani sebagai Direktur Tindak Pidana terhadap Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) untuk meningkatkan perlindungan terhadap perempuan, anak, dan kelompok masyarakat rentan. Penunjukan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2098-2101/IX/KEP./2024 tanggal 20 September 2024.
“Ini adalah wujud komitmen Kapolri dalam memberikan keadilan kepada perempuan, anak, serta kelompok rentan dengan pembentukan Direktorat PPA dan PPO,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, seperti dikutip dari Antara.
Dikutip dari Kompas.com, Trunoyudo menjelaskan, tujuan dari penguatan ini adalah untuk mengoptimalkan penanganan dan pemberantasan tindak pidana yang menyasar perempuan, anak, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia.
Trunoyudo menambahkan, fungsi dalam struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) penyelenggaraan untuk Direktorat PPA dan PPO telah mencakup perhatian terhadap perempuan, anak, dan kelompok rentan lain yang terkait dengan tindak pidana, yang kini menjadi perhatian publik.
Kriminolog dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) Edi Saputra Hasibuan menilai, penguatan fungsi Direktorat PPA dan PPO merupakan respons dari kejahatan yang menargetkan perempuan dan anak—yang belakangan terakhir meningkat—serta mengenai penyelundupan dan perdagangan orang.
“Termasuk kekerasan dalam rumah tangga dan juga pedofilia terhadap anak. Itu yang harus ditangani oleh Polri. Karena itu, perlu direktorat yang khusus menangani tentang perempuan dan anak-anak,” ucap Edi kepada Alinea.id, Kamis (26/9).
Edi mengatakan, seharusnya penguatan fungsi Direktorat PPA dan PPO harus diiringi penambahan polisi wanita (polwan) hingga level kepolisian sektor (polsek).
“Karena, ketika terjadi kejahatan, korbannya perempuan, tidak ada polwan, makanya sulit (menangani kejahatan terhadap perempuan),” ujar Edi.
Menurut Edi, saat ini kejahatan yang menargetkan perempuan dan anak tidak kunjung surut. Karenanya, Polri juga perlu memikirkan solusi, tidak hanya dari sisi penanganan, tetapi juga pencegahan agar kasus tersebut tidak memburuk.
“Sekarang banyak sekali warga kita yang diselundupkan (ke luar negeri). Saya kira, memang Polri harus mencegah perdagangan orang, ini perkembangan pesat,” tutur Edi.
Senada dengan Edi, kriminolog dari Universitas Indonesia (UI) Arthur Josias Simon Runturambi menilai, Polri meningkatkan fungsi Direktorat PPA dan PPO karena kasus kejahatan perdagangan orang yang menyasar perempuan dan anak meningkat.
“Kejahatan perdagangan dan penyelundupan orang, terutama anak dan perempuan, dikarenakan adanya permintaan dan penawasan (pasar ilegal), itu juga disebabkan faktor lain, seperti wilayah asal secara sosial-ekonomi sulit dan terbentuk nilai negatif dalam pencapaian tujuan secara melanggar hukum,” tutur Josias, Rabu (24/9).
Akan tetapi, Josias menuturkan, kasus kejahatan yang menargetkan perempuan dan anak tidak cukup direspons dengan penguatan fungsi Direktorat PPA dan PPO saja. Namun, perlu pula mitigasi agar tidak menjadi fenomena gunung es.
“Yang utama, kerja sama dengan pihak pemerintah daerah dan masyarakat lokal dalam deteksi dini jenis kejahatan ini,” ujar Josias.
“(Perlu juga) peran tokoh dan LSM perempuan dan anak, maupun ormas lain.”