Kasus online scam yang melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI) bukanlah hal baru. Sejak 2020, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) telah menangani lebih dari 6.800 kasus serupa di 10 negara. Bahkan, sebelum repatriasi kali ini, sebanyak 92 WNI telah dipulangkan pada 2024 dan 174 lainnya pada Januari hingga Februari 2025.
Menteri Luar Negeri Sugiono mengimbau, masyarakat untuk lebih waspada terhadap iming-iming pekerjaan di luar negeri yang tidak jelas dan memastikan mereka menggunakan jalur resmi yang aman dan legal.
“Kami terus mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur janji manis pekerjaan di luar negeri tanpa memastikan keabsahan prosedurnya. Gunakan jalur resmi dan pastikan semua dokumen serta persyaratan terpenuhi,” tegasnya dalam keterangan, Selasa (18/3).
Dukungan regulasi: RUU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Keberhasilan repatriasi ini juga menjadi momentum bagi pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk semakin memperkuat perlindungan bagi pekerja migran. Anggota Badan Legislasi DPR, I Nyoman Parta, menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) tengah disusun untuk memastikan tata kelola yang lebih baik.
“Penyelenggaraan perlindungan pekerja migran selama ini belum optimal. Kita perlu sistem yang lebih terpadu, melibatkan pemerintah pusat, daerah, hingga tingkat desa,” ujar Parta dalam rapat pleno Baleg pengambilan keputusan soal RUU PPMI di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3).
RUU ini diharapkan dapat memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja migran sebelum, selama, dan setelah mereka bekerja. Selain itu, regulasi ini juga bertujuan untuk menekan praktik penempatan pekerja migran secara ilegal serta memberikan sanksi tegas bagi pihak yang terlibat dalam perdagangan manusia dan eksploitasi pekerja.
“Kita harus berusaha sekuat mungkin agar pekerja migran yang berangkat adalah mereka yang memenuhi persyaratan dan terhindar dari jebakan perdagangan manusia,” tegasnya.