Zimbabwe telah menghapus hukuman mati. Keputusan ini menyelamatkan 60 narapidana yang saat ini dijatuhi hukuman mati dari hukuman mati.
Martin Rushwaya, kepala sekretaris Kabinet, mengatakan dalam sebuah dekrit pemerintah bahwa Presiden Emmerson Mnangagwa menyetujui undang-undang tersebut minggu ini setelah rancangan undang-undang tersebut telah melalui Majelis Nasional.
Dengan disahkannya Undang-Undang Penghapusan Hukuman Mati 2024, negara Afrika Selatan tersebut telah menjadi negara ke-127 di dunia yang menghapus hukuman mati. Negara tersebut melaksanakan hukuman mati terakhirnya hampir 20 tahun yang lalu.
Mnangagwa pernah menghadapi hukuman mati pada tahun 1960-an selama perang pembebasan yang dikenal sebagai "Chimurenga."
Lucia Masuka, direktur eksekutif Amnesty International di negara tersebut, memuji keputusan Zimbabwe untuk menghapus hukuman mati.
"Ini bukan hanya kemajuan besar bagi Zimbabwe, tetapi juga menjadi mercusuar harapan bagi gerakan abolisionis di kawasan tersebut dan tonggak penting dalam upaya kolektif global untuk mengakhiri hukuman yang paling kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat ini," kata Masuka dalam sebuah pernyataan.
Menurut Amnesty International, sekitar 24 negara Afrika telah menghapus hukuman mati sepenuhnya.(dailysabah)