close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat DPR sebelum pandemi/Antara Foto.
icon caption
Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat DPR sebelum pandemi/Antara Foto.
Politik
Selasa, 23 Maret 2021 17:51

2 catatan kritis FPKS dalam Rapat Paripurna DPR

F-PKS minta pembahasan sistem pemilu tetap dilakukan, cabut RUU Ibu Kota Negara.
swipe

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan dua catatan kritis atas pengesahan 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Pertama, perlu adanya perbaikan terhadap sitem pemiliham umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada), meski RUU Pemilu ditarik dari daftar Prolegnas Prioritas 2021.

"Sehingga kami berharap agar kita masih bisa perbaiki sistem ini menjadi lebih baik lagi untuk demokrasi Indonesia yang lebih baik," ujar Sekretaris Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/3).

Catatan kedua, lembaga legislator dan pemerintah dapat menunda pembahasan RUU Ibu Kota Negara. Menurut Ledia, pemilihan pembahasan regulasi harus yang bersifat penting dan berpengaruh langsung pada masyarakat di tengah kondisi pandemi Covid-19.

"Pada saat ini kita jangan dulu membahas RUU Ibu Kota Negara. Kami mencatatkan agar sebaiknya ditarik oleh pemerintah, agar kita fokus pada pembahasan UU yang lebih fokus pada penyelesaian urusan-urusan yang sangat terasa oleh masyarakat sebagaimana UU tentang Wabah maupun UU Obat dan Makanan," terang Ledia.

Diketahui, DPR RI sepakat untuk menetapkan 33 RUU masuk dalam daftar Prolegnas Priorutas 2021, yakni:

Usulan DPR:

1. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

2. Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. (Diusulkan bersama pemerintah).

3. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

5. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

6. Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan.

7. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

8. Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan.

9. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

10. Rancangan Undang-Undang tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. (Diusulkan bersama Pemerintah).

11. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

12. Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat.

13. Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado.

14. Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat.

15. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.

16. Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.

17. Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol.

18. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

19. Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat.

20. Rancangan Undang-Undang tentang Praktik Psikologi.

21. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.

Usulan Pemerintah:

22. Rancangan Undang-undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

23. Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi. 24. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.

25. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

26. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

27. Rancangan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah).

28. Rancangan Undang-Undang tentang tentang Ibukota Negara. (Omnibus Law).

29. Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata.

30. Rancangan Undang-Undang tentang Wabah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular).

31. Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum Perpajakan.

Usulan DPD:

32. Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan.

33. Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Desa.

Daftar RUU Kumulatif Terbuka

1. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Pengesahan Perjanjian Internasional.

2. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka akibat Putusan Mahkamah Konstitusi.

3. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

4. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Pembentukan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

5. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan