Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memberikan tiga catatan khusus kepada salah satu program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait Pam Swakarsa. Politikus PAN itu meminta agar kewenangan Pam Swakarsa tidak menjadi alat kekuasaan dan bertolak belakang dengan kepetingan masyarakat.
Diketahui, Jenderal Listyo Sigit resmi dilantik sebagai Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis pagi ini, Rabu (27/1), di Istana Negara, Jakarta Pusat.
"Jangan sampai Pam Swakarsa yang dibentuk ini kewenangannya kebablasan dan jangan sampai dijadikan alat kekuasaan yang akan berbenturan dengan kepentingan masyarakat umum yang justru akan menurunkan nilai demokrasi dan trust masyarakat terhadap pemerintah," ujar Pangeran kepada wartawan, Rabu (27/1).
Catatan kedua, Pangeran menilai kepolisian harus melakukan pembinaan dan pengawasan yang baik dan ketat terhadap Pam Swakarsa.
"Karena ada kehawatiran PAM yang sebenarnya sudah berjalan di masyarakat setelah mendapat legitimasi akan bertindak melebihi kewenangannya, tidak keluar dari maksud pembentukannya," tutur dia.
Catatan ketiga, lanjutnya, Kapolri perlu melakukan sosialisasi pada masyarakat ihwal tugas dan wewenang Pam Swakarsa. Dia menilai, langkah itu perlu dilakuka agar masyarakat dapat melaksanakan kontrol terhadap pelaksanaan tugas Pam Swakarsa.
Lebih lanjut, Pangeran menilai adanya silang pendapat terkait Pam Swakarsa dalam tataran diskusi publik menandakan traumatik terhadap kelembagaan yang pernah dibentuk saat Orde Baru itu. Sebab, Pam Swarsa memiliki sejarah yang kurang baik, dimana telah terjadi benturan dengan masyarakat sipil.
Namun Pangeran meyakini, konsep Pam Swakarsa yang digagas Listyo jauh berbeda dengan Orde Baru. Sebab, dalam pelaksanaan tugasnya akan diintegrasikan dengan teknologi informasi dan fasilitas yang ada.
"Saya mengharapkan pengalaman masa lalu menjadi pembelajaran bagi pembentukan Pam Swakarsa kali ini, karenanya mari kita semuanya mengawal kegaiatan ini agar tidak keluar dari koridornya. Tetap selalu dievaluasi dan dikaji untuk penyempurnaan dan berharap agar Harkamtibmas lebih baik lagi di masa yang akan datang," tukasnya.
Sebagai informasi tambahan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyatakan akan mengaktifkan Pam Swakarsa guna mewujudkan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
Kapolri baru itu berencana mengintegrasikan pasukan Pam Swakarsa dengan anggota kepolisian. Integrasi itu dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi. Sehingga, Pam Swakarsa dapat tersambung dengan petugas kepolisian. Pengaktivan kembali Pam Swakarsa juga tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 4 Tahun 2020.
PAM Swakarsa dikenal sebagai kelompok sipil yang dipersenjatai dan dibentuk pada 1998 silam. Pembentukan PAM Swakarsa kala itu untuk mengamankan Sidang Istimewa di MPR/DPR. Kelompok juga dikenal menyerang mahasiswa dan masyarakat yang melakukan aksi di Gedung MPR/DPR pada 1998.