Denny Indrayana berharap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem pemilu proposional tetap berjalan terbuka. Putusannya sendiri bakal dibacakan pada Kamis (15/6) lusa.
Denny mengatakan, persoalan ini seharusnya merupakan kewenangan pembentuk undang-undang seperti presiden, DPR, dan DPD. Maka dari itu, peradilan konstitusi seperti MK tidak berwenang menentukannya.
"Karena itulah saya mendorong MK tidak mengubah sistem pemilu menjadi tertutup. Agar MK tidak tergoda mengambil kewenangan lembaga legislatif," kata Denny dalam keterangannya, Selasa (13/6).
Ia pun memprediksi sejumlah kemungkinan yang bakal terjadi pada lusa ini. Setidaknya ada lima prediksi Denny untuk hal tersebut.
Pertama, tidak dapat diterima. Lantaran para pemohon tidak memiliki legal standing.
Kedua, menolak seluruhnya. Hal ini menunjukkan permohonan tidak memiliki alasan yang cukup di mata hukum.
Ketiga, mengabulkan seluruhnya. Pada poin ini, semua permohonan menjadi kenyataan untuk mewujudkan sistem pemilu proposional tertutup.
Keempat, mengabulkan sebagian. Putusan ini menunjukan adanya gabungan dari hasil pertimbangan hakim.
Seperti penerapan proposional tertutup yang memperhatikan nomor urut. Namun tetap menghitungkan suara terbanyak seperti sistem terbuka.
Terakhir, mengabulkan sebagian yang merujuk pada penerapan sistem campuran juga hanya saja bergantung pada level. Misalnya, sistem tertutup untuk DPR namun terbuka untuk tingkat provinsi atau bahkan sebaliknya.
"Apapun keputusan MK pada Kamis lusa, semoga dapat menguatkan sistem pemilu kita," ujarnya.