80 RUU diusulkan masuk Prolegnas prioritas 2023, termasuk RUU Sisdiknas
Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah dan DPD mengusulkan 80 rancangan undang-undang (RUU) masuk program ujar nasional (prolegnas) prioritas tahun 2023. Dari jumlah tersebut, 28 RUU merupakan sisa pembahasan pada Tahun 2022.
Rinciannya, ada 41 RUU usulan DPR, 7 RUU usulan DPD dan 4 RUU usulan pemerintah. Dari RUU yang diusulkan pemerintah, dua diantaranya adalah RUU Perampasan Aset dan RUU Sisdiknas.
Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengatakan, 80 RUU tersebut masih berupa usulan yang akan dikaji dan diputuskan bersama DPR dan pemerintah serta DPD.
"Itu usulan, tapi kan belum jadi putusan. Jadi satu hal yang masih dikaji," kata Willy di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/8).
Berikut Rinciannya:
a. 41 RUU usulan DPR
1. Rancangan Undang-Undang tentang Radio dan Televisi Republik Indonesia (RTRI) (Komisi I);
2. Rancangan Undang-Undang tentang Pertanahan (Komisi II);
3. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Komisi II);
4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Komisi II);
5. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Komisi II);
6. Rancangan Undang-Undang tentang Penyadapan (Komisi III);
7. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Komisi III);
8. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Komisi V);
9. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Komisi VII);
10. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Komisi VIII);
11. RUU tentang Yatim Piatu (Dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: RUU tentang Pemberdayaan Anak Yatim dan Anak Terlantar oleh Negara) (Komisi VIII);
12. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Komisi IX);
13. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Komisi X);
14. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 40 tentang Kepemudaan (Komisi X);
15. Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol (Badan Legislasi);
16. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (Badan Legislasi);
17. Rancangan Undang-Undang tentang Bahan Kimia (Badan Legislasi);
18. Rancangan Undang-Undang tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Anggota DPR RI (Badan Legislasi);
19. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (Badan Legislasi);
20. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Badan Legislasi);
21. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (Badan Legislasi);
22. Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan (Omnibus Law) (Badan Legislasi);
23. Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat (FP Nasdem);
24. Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (FPKB, FPKS);
25. Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Guru (RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen) (FPKB);
26. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (FPKS);
27. Rancangan Undang-Undang tentang Kewirausahaan Nasional (FPKS);
28. Rancangan Undang-Undang tentang Bank Makanan untuk Kesejahteraan Sosial (FPKS);
29. Rancangan Undang-Undang tentang Kefarmasian (FPKS);
30. Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (FPKS);
31. Rancangan Undang-Undang tentang Jabatan Hakim (FPKS);
32. Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana;
33. Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata (HAPER) (FPKS);
34. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan Pemberdayaan Petani (FPKS);
35. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (FPKS);
36. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (FPKS);
37. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2008 tentang Penanggulangan Bencana (FPKS);
38. Rancangan Undang-Undang tentang Ekonomi Syariah (FPKS);
39. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (FPPP);
40. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian (FPPP); dan
41. RUU tentang Pengadilan Medis (Perkumpulan Konsultan Hukum Medis).
b. 4 RUU usulan pemerintah
1. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana;
3. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; dan
4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
c. 7 RUU usulan DPD
1. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
2. Rancangan Undang-Undang tentang Bahasa Daerah;
3. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan;
4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro;
5. Rancangan Undang-Undang tentang Pelayanan Publik (Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik);
6. Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Digital; dan
7. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.