Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyambut baik keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly yang menolak AD/ART dan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut) yang mengangkat Moeldoko sebagai ketua umum. Dengan demikian, dia menegaskan, tidak ada dualisme kepemimpinan di partainya.
"Saya tegaskan sekali lagi, tidak ada dualisme di tubuh Partai Demokrat. Ketua Umum Partai Demokrat yang sah adalah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)," ujar AHY saat konferensi pers dari Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (31/3).
Putra sulung Presiden keenam Republik Indonesia ini juga mengungkapkan telah menerima keputusan Menkumham dengan kerendahan hati. Baginya, keputusan itu tidak akan berdampak baik bagi partainya, melainkan juga bagi kehidupan demokrasi di Tanah Air.
"Alhamdulillah, dalam kasus ini, hukum telah ditegakkan dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya," terang AHY.
Atas dasar itu, AHY dan segenap jajaran DPP Partai Demokrat mengucapkan terima kasih pada kader, simpatisan, Menkumham, KPU, Kapolri dan aparat negara lainnya serta Presiden Joko Widodo yang telah menunaikan janjinya. Yakni menegakkan hukum dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya, dalam kasus KLB yang ilegal dan inkonstitusional itu.
"Saya juga menyampaikan penghargaan kepada sejumlah Ketua DPD dan Ketua DPC yang pertama kali melaporkan terjadinya kasus ini, secara langsung kepada saya, melalui telepon dan juga layanan pesan singkat. Ini membuktikan bahwa kedekatan dan komunikasi yang intensif di antara kita, menjadi kunci bagi soliditas dan kekuatan Partai Demokrat ke depan," kata AHY.
"Semoga sikap-sikap seperti ini, utamanya keberanian dan kesetiaan, bisa menjadi inspirasi dan contoh yang baik bagi kader-kader lainnya, untuk senantiasa menegakkan kebenaran dan keadilan, ketika godaan uang dan kekuasaan, dihembuskan oleh para pengkhianat partai," imbuhnya.
Sebelumnya, pemerintah menolak permohonan pengesahan hasil KLB Partai Demokrat Deli Serdang, Sumut. Kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly, permintaan yang ditolak terkait perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) dan kepengurusan partai.
"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara, tanggal 5 Maret 2021, ditolak," kata Yasonna dalam jumpa pers secara virtual, Rabu (31/3).