close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Wiranto memberi keterangan pada pers terkait pengangkatan Iriawan (Kudus/ Alinea).
icon caption
Wiranto memberi keterangan pada pers terkait pengangkatan Iriawan (Kudus/ Alinea).
Politik
Jumat, 22 Juni 2018 15:19

Aksi pasang badan di sengkarut pengangkatan Iriawan

Polemik pengangkatan Iriawan berlanjut hingga kini. Sejumlah pihak mulai Presiden, Mendagri, hingga DPR terlibat silang opini.
swipe

Sengkarut pengangkatan Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Irjen Pol M Iriawan yang dituding mengangkangi sederet UU, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya beberapa politisi di Senayan ramai ingin mengajukan hak angket, kini sejumlah elit pemerintah buka suara. Mayoritas kukuh, penunjukkan Sekretaris Lemhannas itu sudah patuh aturan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan Wiranto, misalnya. Ia menegaskan penunjukan Iriawan tidak menyalahi aturan dan UU yang berlaku. Pasalnya, Iriawan alias Iwan Bule tidak lagi menduduki posisi struktural di kepolisian. Sehingga, pengangkatannya pun tak berbenturan dengan UU apa pun.

Menurut Wiranto, memang seorang anggota aktif TNI/Polri yang sedang menjabat di struktural lembaga tersebut, tidak diperbolehkan untuk menjadi Pj Gubernur. Ia mengenang, saat nama Iriawan disodorkan sebagai PJ Gubernur, ketika masih aktif menjabat Kapolda Jabar, sontak ia menolak.

"Jelas kalau dulu saya nolak, karena dia masih menjabat sebagai Kapolda. Makanya saya katakan enggak bisa, karena dia bisa melanggar UU. Nah, setelah melalui dinamika panjang di lembaganya dan yang bersangkutan dipindah ke Lemhannas, lalu menjadi dosen, maka tak ada masalah," ungkapnya.

Ia menegaskan, jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2002 tentang alih status TNI/ Polri ke jabatan ASN, pengangkatan Iriawan sudah sesuai prosedur. Dalam Pasal 9 peraturan tersebut diterangkan, ada sebelas institusi sipil yang boleh diduduki anggota TNI/ Polri. Di antaranya, kantor Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Departemen Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, Lembaga Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Ketahanan Nasional, Badan S.A.R Nasional, dan Badan Narkotika Nasional. 

Terkait kecurigaan beberapa pihak yang menganggap pengangkatan Iriawan adalah strategi memenangkan salah satu calon yang berasal dari kepolisan, Wiranto tegas membantahnya. Ia bahkan buka-bukaan dan mengaku pesimis, pasangan TB Hasanuddin dan Anton Charliyan, yang notabene berasal dari latar militer, bisa keluar sebagai pemenang pilkada Jabar.

"Mohon maaf ini harus saya katakan secara blak-blakan ke masyarakat. Hasil survei saja kecil sangat di bawah, mau didongkrak dalam seminggu biar menang (dengan pengangkatan Iriawan), jelas tidak mungkin," terangnya.

Ia mengatakan pengangkatan Iriawan semata-mata mempertimbangkan kualitas dan pengalamannya saat bertugas di Jabar. Sehingga, imbuhnya, ia dirasa cocok memimpin wilayah Jabar sementara, agar tetap kondusif.

Terkait wacana digulirkannya hak angket DPR untuk Iriwan, Wiranto mempersilakan DPR untuk melakukannya, serta menguji urgensinya secara hukum.

"Ya itu kan hak (DPR), jadi silakan saja, tapi nanti tentu harus melalui sidang paripurna dan disetujui fraksi. Kami dari pemerintah tak punya niat terselubung, kita hanya ingin Jabar aman," ujarnya.

Pembelaan Jokowi dan Mendagri

Merespons pengangkatan Iriawan, Presiden RI Joko Widodo meyakini itu sudah melalui tahap pengkajian oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Ya, Mendagri tentu saja sudah melalui tahapan-tahapan pengkajian, juga pemikiran-pemikiran serta pertimbangan-pertimbangan, semuanya sudah dalam pengusulan Pj Gubernur Jawa Barat," kata Jokowi di lokasi pembangunan landasan pacu Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kamis (21/6) lalu.

Namun, Presiden enggan menjelaskan secara detail tahap pengkajian apa yang sudah dilakukan sebelumnya. Ia justru melemparkan ke Mendagri, sebab menurutnya usulan pejabat sementara berasal dari bawah, baru dibahas olehnya.

"Saya kira lebih detail silakan tanya kepada Mendagri, ya, usulan dari bawah, dari Kemendagri baru kepada kita," tambah Jokowi, dilansir Antara.

Senada, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, pengangkatan Iriawan sudah dibahas dengan pihak Istana terkait landasan aturan hukum yang digunakan. Pihak Setneg, sudah menelaah landasan hukum sebelum mengeluarkan keputusan presiden.

"Secara hukum tidak menyimpang. Nah, soal ada yang suka dan tidak suka, selalu ada yang khawatir, kenapa khawatir? Wong, hanya sembilan hari saja sampai hari H," ujarnya.

Bagi Tjahjo, yang terpenting secara hukum pengangkatan ini sudah terang benderang, sebab Keppres keluar juga dengan telaah yang cukup detail. Menurutnya, Keppres tak mungkin dibuat dengan asal-asalan. Namun lagi, ia enggan menjelaskan proses detail diskursus pengangkatan Iriawan.

Ia berkilah, Iriawan sudah memenuhi syarat sesuai amanat Pasal 201 ayat (10) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Ihwal pengunduran diri dari dinas aktif, lanjutnya, ini sudah selaras dengan Pasal 109 dan Pasal 110 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Pasal 157 dan Pasal 159 PP Nomor 11 Tahun 2017, telah dijelaskan dalam Pasal 1 angka 3 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Menurut Tjahjo, Iriawan saat ini adalah JPT Madya sebagai Sekretaris Lemhanas, sehingga yang bersangkutan tidak lagi berdinas aktif dalam lembaga kepolisian. Alasan Iriawan tidak mengundurkan diri, kata Mendagri, juga sesuai amanat PP Nomor 21 Tahun 2002 tentang pengalihan status anggota TNI/Polri, yakni penugasan TNI/ Polri pada instansi tertentu tidak perlu alih status menjadi PNS.

"Dengan demikian secara status yang bersangkutan masih polisi namun tidak lagi berdinas aktif karena mendapat penugasan sebagai Sestama Lemhanas," jelasnya

Iriawan tak ambil pusing

Di tempat terpisah, Iriawan tak ingin ambil pusing terhadap silang pendapat yang mayoritas menolak ia menjadi Pj Gubernur Jabar. Ia berpendapat, pengangkatan dirinya sudah dipikir masak-masak oleh Mendagri dan sama sekali tak melanggar hukum. Ia yakin, penunjukannya telah melewati berbagai kajian dari tim ahli Kemendagri.

"Namun kalau memang aturan itu tidak pas (terkait pengangkatan saya) menurut beberapa pihak, silakan ada saluran hukum. Saya tidak banyak bicara untuk domain itu. Saya hanya melaksanakan tugas," ujar Iriawan saat memantau arus balik di Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Namun, ia menandaskan tak ingin ambil pusing soal wacana hak angket atas dirinya. Ia memilih fokus menjaga kondusifitas di Jabar jelang perhelatan pilkada mendatang.

Saya akan pertaruhkan nama baik dan jabatan saya di Pj Gubernur ini," kata dia.

Adapun soal protes partai politik terkait netralitas dalam pilkada pascapengangkatannya, ia justru berkomitmen akan menjaga netralitas.

"Saya akan tindak jika ada anak buah saya nanti tidak netral. Kalau saya memerintah, (saya sendiri) tidak netral, kan lucu. Tolong jelaskan, tidak netralnya saya di mana? Saya kemarin disumpah pakai Alquran. Kayaknya (tuduhan) enggak berdasar. Percaya sama saya, saya akan netral, mari kita lihat setelah tanggal 27," janji dia.

img
Kudus Purnomo Wahidin
Reporter
img
Purnama Ayu Rizky
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan