close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Hakim Konstitusi Arief Hidayat. Foto setkab.go.id
icon caption
Hakim Konstitusi Arief Hidayat. Foto setkab.go.id
Politik
Kamis, 15 Juni 2023 13:23

Alasan Hakim MK Arief Hidayat usul pemilu terbuka terbatas pada dissenting opinion

Menurutnya, secara umum isu tersebut, harus melihat dari perspektif ideologis filosofis dan sosiologis yuridis.
swipe

Terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan MK tentang sistem proporsional tetap terbuka dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Hal itu tertuang dalam sidang putusan perkara 114/PUU-XX/2022 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Putusan berbeda disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat. Menurutnya, secara umum isu tersebut, harus melihat dari perspektif ideologis filosofis dan sosiologis yuridis. Namun, dirinya hanya menyampaikan dari perspektif pertama karena yang kedua sudah dianggap dibacakan.

Ia merujuk pada rapat BPUPK maupun PPKI terkait konsep demokrasi yang diwariskan para pendiri negara. Contohnya pada rapat BPUPK pada 1 Juni 1945. Saat itu, Sukarno menyampaikan karakter demokrasi berdasarkan sila keempat tidak sama dengan demokrasi barat.

Selain pendapat Sukarno, ada juga pandangan Mohammad Hatta dan pidato Agus Salim dalam pidato di hadapan BPUPK pada 11 Juli 1945.

“Dari beberapa pandangan para pendiri bangsa mengenai sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, tampak jelas semuanya menolak konsep demokrasi liberal dan paham individualisme yang dalam ekonomi akan melahirkan kapitalisme dan dalam lapangan politik melahirkan kolonialisme,” katanya dalam sidang, di Gedung MK, Kamis (15/6).

Artinya, kata Arief, demorkasi atas permusyawaratan perwakilan merupakan alternatif dari demokrasi liberal. Sementara di sisi lain, menurut Sukarno, demokrasi permusyawaratan perwakilan itu memiliki fungsi ganda, yakni menjadi sarana untuk mengadu ide, gagasan, dan aspirasi golongan yang ada di dalam masyarakat dalam suatu badan perwakilan.

“Namun di sisi lain, dengan semangat permusyawaratan, justru akan menguatkan negara persatuan,” ujarnya.

Menurutnya, permusyawaratan diharapkan dapat dibimbing oleh semangat kekeluargaan berdasarkan hikmah kebijaksanaan agar menjadi sintesis yang bermutu bagi kebaikan.

“Dalam kerangka itu pula lah sistem pemilu harus diletakan,” ucapnya.

Partai politik dianggap sudah seharusnya menjadi wadah masyarakat dalam berpolitik. Oleh karena itu, dalam pemilu anggota DPR dan DPRD, pesertanya adalah partai politik dan bukan perseorangan. 

Hal ini menyirat makna bahwa pada dasaranya sistem pemilu di Indonesia mengaut sistem proporsional. Sebab, yang dipilih dalam pemilu untuk menentukan anggota DPR dan DPRD adalah partai politik sebagai peserta pemilu.

Sementara itu, dalam pemilu anggota DPD, sistem yang dipakai adalah sistem distrik. Lantaran, peserta pemilu dalam pemilihan anggota DPD adalah perseorangan.

Ia juga melihat dari sudut pandang original intent perubahan UUD 1945 yang tercermin dalam diskusi dan perdebatan saat perubahan UUD 1945 dan dimuat di dalam risalah rapat PAH I BP MPR.

Baginya, tampak jelas dalam perkembangan sistem pemilu yang dikehendaki adalah sistem proporsional untuk memilih anggota DPR dan DPRD serta sistem distrik untuk memilih anggota DPD.

“Sistem pemilu proporsional terbuka terbatas, itulah yang saya usulkan,” katanya.

Perbedaan pendapat ditegaskan bukan sebagai bentuk inkonsistensi MK atas putusan yang dibacakan sebelumnya. Malah, perubahan itu merupakan upaya MK agar hukum dapat memenuhi kebutuhan manusia sesuai UUD 1945 sebagai konstitusi yang hidup, adaptif, dan peka terhadap perkembangan zaman dan perubahan masyarakat.

Maka dari itu, supaya Pemilu 2024 tidak terganggu dan panitia memiliki persiapan dengan matang. Ia mengusulkan untuk pelaksanaan pemilu dengan sistem proporsional terbuka terbatas dilaksanakan pada Pemilu 2029.

“Menimbang dari keseluruhan uraian pertimbangan hukum di atas, Saya berpendapat bahwa permohonan permohonan beralasan menurut hukum untuk sebagian. Oleh karenanya harus dikabulkan sebagian,” usulnya.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan