close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kompleks DPR/MPR/DPD RI di Jakarta. Google Maps/Imam Adji Mauludi
icon caption
Kompleks DPR/MPR/DPD RI di Jakarta. Google Maps/Imam Adji Mauludi
Politik
Rabu, 01 September 2021 16:56

Amandemen UUD 1945 dicurigai jadikan MPR lembaga tertinggi negara

"Saya melihat perubahan UUD dengan isu PPHN ini adalah pintu yang akan membuka ruang berbagai masalah," ucap Feri.
swipe

Gagasan menghidupkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) lewat amendemen Undang-Undang (UUD) 1945 merupakan pintu masuk untuk mengembalikan mandataris MPR sebagai lembaga tinggi negara. Demikian disampaikan Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari.

Menurut dia, konsekuensinya Presiden kembali dipilih MPR dan menjadikan demokrasi pada jalur mundur. "Saya melihat perubahan UUD dengan isu PPHN ini adalah pintu yang akan membuka ruang berbagai masalah. Tidak mungkin hanya kewenangan MPR ditambah, juga akan dibahas DPR, KY (Komisi Yudisial), KPK (Komisi Pemberatantasan Korups), lembaga peradilan, kalau langgar PPHN seperti apa," kata Feri dalam Forum Diskusi Denpasar 12 bertema "Urgensi Amandemen UUD 1945 di Masa Pandemi", Rabu (1/9).

Wacana amandemen UUD 1945 digulirkan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Menurut politikus Partai Golkar itu, PPHN akan menyediakan panduan bernegara jangka panjang, termasuk akan jadi penunjuk arah pembangunan nasional.

Setelah wacana ini bergulir, muncul kekhawatiran publik jika amandemen kemudian melebar ke penambahan masa jabatan Presiden. Namun, usai bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bamsoet menyebut, jika amandemen UUD hanya dilakukan secara terbatas untuk membahas PPHN.

Feri menjelaskan, jika PPHN ditambahkan menjadi kewenangan MPR, maka secara konsep tata kenegaraan, semua lembaga negara harus menyesuaikan programnya dengan PPHN bentukan MPR.  

Jika demikian, menurutnya, hal ini sama dengan menjadikan kembali MPR sebagai menjadi lembaga tertinggi negara. "Nah, bagaimana kalau MPR mengatakan presiden melanggar PPHN, DPR melanggar PPHN, dan kalau isi MPR adalah sebagaian beasr DPR, BPK melangar PPHN, KY, KPK, apa kemudian outputnya? Bukankah itu mirip MPR menjadi lembaga tertinggi kembali?," tegasnya.

Menurut Feri, konsekuensi lembaga tertinggi negara ialah mereka mandataris rakyat. Dia pun menduga wacana amandemen konstitusi untuk menghidupi PPHN merupakan jalan bagi politikus di senayan untuk mengembalikan fungsi MPR sebagai lembaga tertinggi negara. 

Dengan demikian, semua lembaga negara akan bertanggungjawab kepada MPR. "Di ruang itu demokrasi akan sangat elitis, eksklusif. Di ruang tertentu, pemilihan melalui MPR akan berpotensi lebih luar biasa dalam memainkan uang dan bisa dikendalikan. Beda dengan pemilihan langsung, juga main uang, tapi bisa dikendalikan. Kalau tidak betul-betul dekat dengan publik luas, gak akan terpilh," katanya.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan