close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi amendemen konstitusi UUD 1945. Pixabay
icon caption
Ilustrasi amendemen konstitusi UUD 1945. Pixabay
Politik
Senin, 11 April 2022 06:21

Amendemen konstitusi tidak layak dilakukan di luar 2 isu ini

"Kesiapan penyelenggaraan Pemilu 2024 seharusnya tidak lagi diinterupsi oleh opini perpanjangan maupun penundaan."
swipe

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) menegaskan, pembenaran merevisi UUD 1945 guna memuluskan penundaan pemilihan umum (pemilu) hingga memperpanjang masa jabatan presiden tidak dibenarkan. Ini bertentangan dengan amanat konstitusi dan semangat reformasi 1998.

Jika pun hendak mengamendemen UUD 1945, menurut mereka, mestinya dilakukan dalam rangka pembatasan kekuasaan negara dan menguatkan perlindungan hak asasi manusia (HAM). "Di luar dua argumentasi tersebut, perubahan konstitusi tidak layak dilakukan," tegas mereka dalam keterangan tertulis, Minggu (10/4).

Lebih jauh, para LSM ini menerangkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama pemerintah dan DPR, termasuk partai politik (parpol), telah menyepakati jadwal Pemilu 2024. Hal tersebut menunjukkan kesepakatan mereka bahwa akan ada peralihan kekuasaan eksekutif periode 2022-2027.

"Maka, kesiapan penyelenggaraan Pemilu 2024 seharusnya tidak lagi diinterupsi oleh opini perpanjangan maupun penundaan," jelasnya.

Apalagi, mereka mengingatkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah melarang para pembantunya agar tidak lagi membangun opini perpanjangan masa jabatan presiden ataupun penundaan pemilu. Hal tersebut dinilai harus menjadi peringatan bagi para pencetus/pendukung penundaaan dan perpanjangan, khususnya para menteri, agar patuh.

"Partai politik pun mulai menyiapkan diri untuk menjadi peserta Pemilu 2024. Tidak hanya itu, beberapa partai politik telah memulai proses kandidasi, baik untuk calon anggota legislatif (caleg) maupun penjajakan untuk calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres)," sambungnya.

Karenanya, para LSM ini mendorong penyelenggara "kontestasi kotak suara", pemerintah, dan DPR memastikan Pemilu 2024 tetap digelar sesuai jadwal. "Pelantikan anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 harus menjadi momentum awal yang ditindaklanjuti dengan memastikan kesiapan anggaran Pemilu 2024 agar tahapan dapat berjalan sesuai rencana."

Mereka juga mendorong penyelenggara pemilu, DPR, dan pemerintah menginisiasi forum rapat dengar pendapat (RDP) guna memastikan segala persiapan pemilu berjalan sebelum reses anggota dewan, yang dimulai 15 April.

Berikutnya, mendesak parpol, presiden beserta jajarannya, tokoh politik, dan elemen masyarakat berhenti menginterupsi Pemilu 2024 dengan membangun opini penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan kepala negara. Terakhir, mendorong stakeholder mulai mempersiapkan diri untuk mendukung suksesnya Pemilu 2024.

Beberapa LSM yang memberikan pernyataan ini adalah Para Syndicate, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), LIMA Indonesia, Pusat Kajian Politik FISIP Universitas Indonesia (Puskapol UI), Sindikasi Pemilu Demokrasi (SPD), Exposit Strategic, Komite Pemilih (Tepi) Indonesia, Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), dan Kata Rakyat.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan