Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS, Bukhori Yusuf, menolak pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas soal anggaran diseminasi pembatalan haji senilai Rp 21,7 miliar merupakan kesepakatan Kemenag dengan Komisi VIII DPR RI dalam rapat sebelumnya.
“Perlu saya luruskan, bahwa tidak tepat jika mata anggaran yang disampaikan Kementerian Agama tersebut merupakan hasil kesepakatan dengan Komisi VIII DPR,” ujar Bukhori dalam keterangan tertulis, Selasa (7/6).
Ia kemudian menyinggung Undang-Undang (UU) No.2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, atau biasa disebut UU Corona yang dikritik sejumlah pihak lantaran dinilai membuka ruang penyimpangan.
“Fraksi PKS menjadi satu-satunya fraksi di parlemen yang menolak Perppu Covid yang kemudian disahkan menjadi UU No 2 Tahun 2020. Salah satu pertimbangannya, kami khawatir dengan pengelolaan uang rakyat yang dikerjakan secara sepihak oleh pemerintah tanpa pengawasan ketat oleh DPR selaku wakil rakyat lantaran kewenangan kami yang diamputasi melalui UU itu,” bebernya.
Anggota Badan Legislasi DPR ini mengaku tidak heran ketika Menteri Agama secara sepihak mengklaim alokasi anggaran sebanyak Rp 21 miliar maupun yang Rp 76 miliar itu disebut telah memperoleh ‘kesepakatan DPR’.
“Bagi kami, itu hanya ‘lip service’, karena sesungguhnya Kementerian Agama tetap bisa mengeksekusi anggaran tersebut tanpa bersepakat dengan DPR sekalipun,” ungkap Bukhori.
Dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR-Menteri Agama pada 30 Agustus 2021, sejumlah anggota DPR sempat menyoroti anggaran senilai Rp 21,7 miliar yang dialokasikan untuk kegiatan Diseminasi terkait Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Tahun 2021.
Sebagian anggota DPR menganggap nilai anggaran itu terbilang fantastis untuk sebuah kegiatan sosialisasi pembatalan haji, di samping soal program prioritas Kemenag yang tidak mencantumkan penjelasan rinci ihwal peruntukannya.