Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI oleh Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi. Laporan itu dilayangkan atas dugaan pelanggaran Pemilu melalui penyebaran tabloid berjudul "Mengapa Harus Anies?" di kota Malang, Jawa Timur.
Saat dikonfirmasi, Anggota Bawaslu RI, Puadi, mengatakan pihaknya telah menerima laporan yang diserahkan pada Selasa (27/9).
"Laporan sudah diterima. Kami punya waktu dua hari untuk melakukan proses kajian awal," kata Puadi kepada Alinea.id, Rabu (28/9).
Puadi menyampaikan, proses kajian awal dilakukan untuk melihat terpenuhi atau tidaknya syarat formil dan materil dari laporan tersebut. Hal ini sesuai dengan mandat Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Dalam pasal 9 disebutkan, syarat formil meliputi identitas pelapor/pihak yang berhak melaporkan; pihak terlapor; waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama tujuh hari sejak diketahui terjadinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran Pemilu; dan kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan Dugaan Pelanggaran dengan KTP elektronik dan/atau kartu identitas lain.
Sementara, syarat materil meliputi peristiwa dan uraian kejadian; tempat peristiwa terjadi; saksi yang mengetahui peristiwa tersebut; dan bukti.
"Kalau misalkan selama kajian awal ini prosesnya tidak memenuhi syarat, misalkan syarat formilnya memenuhi, materilnya tidak, nanti kita akan keluarkan status pelaporannya. Apakah ini pelanggaran apa bukan pelanggaran," ujar Paudi.
Apabila syarat formil dan materil terpenuhi dari hasil kajian awal, maka laporan dugaan pelanggaran Pemilu akan diregistrasi, diproses, dan ditindaklanjuti. Paudi mengatakan, status dari laporan terhadap Anies Baswedan atas dugaan pelanggaran Pemilu ini akan disampaikan dua hari setelah laporan diserahkan.
"Besok, harusnya kalau hitungan dua hari, (besok) sudah (bisa) disampaikan apakah ini pelanggaran atau tidak," ujarnya.
Sebelumnya, Koordinator Nasional Sipil Peduli Demokrasi (Kornas SPD) Miartiko Gea, melaporkan Anies Baswedan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu RI terkait dugaan kampanye terselubung. Selain Anies, pihaknya juga melaporkan pendukung Gubernur DKI Jakarta tersebut, sebab mereka lah yang mengaku menyebarkan tabloid tersebut di tempat-tempat ibadah di Kota Malang.
Dalam laporannya ke Bawaslu, Kornas SPD juga membawa barang bukti berupa tabloid dalam bentuk fisik dan salinan digital, serta saksi-saksi yang terkait dugaan pelanggaran kampanye tersebut.