Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali mempertanyakan pelaporan Anies Baswedan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran kampanye di Aceh. Anies dilaporkan ke Bawaslu oleh Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD).
Menurut Ali, safari politik Anies ke Aceh bukan dalam masa kampanye Pilpres 2024.
"Yang dilanggar itu apa toh? Undang-undang pemilu itu kan, Bawaslu itu berhak mengawasi itu ketika tahapan pemilu sedang dilaksanankan. Kalau sekarang itu bukan kampanye, ini bukan cari start, ini start duluan," ujar Ali di komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/12).
Ali juga menyebut Anies tidak melanggar Pasal 280 huruf h Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang melarang kampanye di rumah ibadah. Menurut Ali, Anies tidak melakukan kampanye namun didatangi masyarakat saat eks gubernur DKI Jakarta itu menggelar salat Jumat di Masjid Raya Baiturrahman, Aceh.
"Tapi gini, kebetulan saya ada di Aceh. Kita solat Jumat di situ, selesai solat, pas kita keluar, masyarakat itu berkerumun mengerubungi Mas Anies. Anies berjalan terus sampai di luar masjid. Lalu diadang masyarakat di situ," ucapnya.
Ali pun mempertanyakan pelanggaran kampanye Anies sebagaimana dimaksud Pasal 280 UU Pemilu. "Gak tau di mana yang dimaksud dengan kampanye? Harusnya masyarakatnya yang dilarang dong bertemu Anies," ungkap Ali.
Ketika disinggung apakah kehadiran masyarakat lantaran ada safari politik Anies, Ali berdalih. Menurutnya, Anies hanya melakukan kegiataan keagamaan di Masjid Raya Baiturrahman.
"Kejadiannya gini, karena memang kita salat Jumat, itu pun kita datang itu sengaja lewati pintu imam, supaya tidak gaduh kan gitu. Terus habis salat kita duduk di saf depan, saya ikut duduk di safnya Pak Anies. Selesai salat Jumat kita salat ashar, maghrib, jamak qasar, terus kemudian habis itu ya kita keluar," tandasnya.