Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berserta lima pimpinan DPRD DKI telah meneken Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2018 Ibu Kota sebesar Rp77,1 triliun. Nilai tersebut naik Rp3,5 triliun dari usulan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang merujuk pada kemampuan keuangan DKI sebesar Rp74 triliun.
"Saya tanya ke segenap Banggar (badan anggaran) apakah KUA-PPAS 2018 senilai Rp 77,1 triliun bisa disepakati?" tanya Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Selasa (14/11).
Peserta rapat Banggar tersebut pun kompak menjawab sepakat.
Namun, Ketua Komisi C DPRD DKI, Santoso mengingatkankan, angka sebesar Rp77,1 triliun berdampak pada penaikan target pendapatan pajak hingga Rp2 triliun. Ia pun menilai hal tersebut bukanlah sebuah prestasi bagi Anies Baswedan dan pasangannya Sandiaga Uno di awal masa kepemimpinannya.
Merujuk pada dokumen pembahasan KUA-PPAS 2018 awal, TAPD mengusulkan target pendapatan pajak daerah sebesar Rp36,12 triliun. Setelah KUA-PPAS melalui pembahasan Banggar dan mengakomodir visi-misi Gubernur dan Wagub, target pendapatan pajak dinaikan menjadi Rp38,12 triliun.
Tercatat ada 13 item pendapatan pajak daerah yang akan mengalami kenaikan. Diantaranya pajak kendaraan bermotor, pajak air tanah, pajak parkir, pajak reklame, pajak restoran, pajak bumi bangunan, dan pajak hotel.
"Saya menganggap ini bukan prestasi, karena kenaikan ini diperoleh dari beban rakyat atas kenaikan pajak," ujarnya dalam rapat finalisasi KUA-PPAS di Banggar DPRD DKI.
Karena itu, Santoso berharap kenaikan target realisasi pajak bukan untuk membebani warga. Sebaliknya, ditujukan untuk mencegah bocornya pendapatan daerah dari sejumlah pajak yang diterapkan.
"Kalau justru dinaikan untuk menambah beban rakyat saya rasa kurang bijaksana, karena ekonomi kita saat ini sedang menurun, begitu juga daya beli masyarakat yang terus menurun," tandasnya.