close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat berada di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (3/8)./Antara Foto
icon caption
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat berada di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (3/8)./Antara Foto
Politik
Kamis, 09 Agustus 2018 14:25

Anies tahu persis proses pencalonan Sandiaga jadi cawapres Prabowo

Anies enggan membeberkan proses pencalonan Sandiaga sebagai cawapres Prabowo, karena prosesnya belum rampung.
swipe

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengaku telah mengetahui proses pencalonan wakilnya, Sandiaga Uno, sebagai calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto pada Pilpres 2019. Hanya saja, ia enggan menceritakan proses yang terjadi pada pencalonan Sandiaga.

Menurut mantan Menteri Pendidikan itu, proses pencalonan Sandiaga Uno hingga saat ini belum rampung. Ia pun berjanji akan menceritakan mengenai proses tersebut setelah semuanya selesai.

"Nanti saya baru bercerita, sekarang sedang ada proses yang saya tidak ingin ikut komentar. Sampai semuanya selesai, baru saya bicara," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/8).

"Tapi kalau saya ditanya apakah tahu, saya tahu, tahu persis," ujarnya lagi.

Soal siapa yang akan resmi bersanding bersama Prabowo di kontestasi Pilpres 2019, Anies tak menepis bahwa dirinya merupakan salah satu sosok yang digadang. Namun, lagi-lagi ia enggan berkomentar lebih jauh mengenai hal tersebut.

"Jadi tawaran banyak, tapi saya katakan pada semuanya, saya ceritakan ketika semua selesai," ungkapnya.

Kabar bahwa Sandiaga yang akan mendampingi Prabowo di Pilpres 2019, berhembus kencang setelah terjadi perseteruan antara Partai Gerindra dengan Partai Demokrat.

Sandiaga sempat mendatangi kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. Sandiaga juga dikabarkan segera melayangkan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta. Namun Sandi memastikan, hingga siang ini dirinya masih aktif berstatus sebagai Wakil Gubernur.

Meski demikian, Sandiaga telah mengajukan surat keterangan tidak pailit ke Pengadilan Negara Jakarta Pusat. Surat tersebut merupakan salah satu syarat untuk menjadi capres dan cawapres, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2014.

img
Akbar Persada
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan