close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi pertanyaan wartawan usai melantik anggota timwas intelijen di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, awal Desember 2024. /Foto dok. DPR RI
icon caption
Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi pertanyaan wartawan usai melantik anggota timwas intelijen di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, awal Desember 2024. /Foto dok. DPR RI
Politik
Selasa, 10 Desember 2024 14:22

Aroma kepentingan di balik pembentukan timwas intelijen DPR

Sudah ada Komisi I yang jadi mitra BIN dan kawan-kawan. Lantas, buat apa DPR membentuk timwas intelijen?
swipe

Pembentukan Tim Pengawasan (Timwas) intelijen DPR menuai kritik. Kewenangan lembaga ad hoc DPR itu karena dianggap tumpang tindih dengan peran dan fungsi pengawasan dari Komisi I DPR RI. Alih-alih menjadi pengwas lembaga telik sandi, timwas intelijen justru dikawatirkan menyalahgunakan informasi intelijen. 

Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mengatakan potensi penyalahgunaan wewenang oleh timwas intelijen besar lantaran DPR saat ini minim oposisi. Apalagi, mayoritas anggota timwas intelijen berasal dari parpol yang tergabung di Koalisi Indonesia Maju. 

"Akhirnya, hanya akan menjadi legitimasi bagi berbagai kebijakan terkait intelijen negara. Berbagai pelanggaran terhadap kinerja intelijen tidak akan diusut atas nama rahasia intelijen. Padahal, kita butuh individu yang paham dan berani melakukan pengawasan terhadap kinerja intelijen," kata Ardi kepada Alinea.id, Senin (8/12). 

Timwas intelijen DPR diresmikan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani di Ruang Rapat Komisi I, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12) lalu. Tim itu akan berada di bawah koordinasi Sufmi Dasco Ahmad selaku Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam).

Tim ini terdiri dari 13 anggota DPR. Lima di antaranya berada di jajaran pimpinan, yakni politikus PDI-P Utut Adianto, politikus Golkar Dave Laksono, politikus Gerindra G. Budisatrio Djiwandono, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Heryawan,  dan kader Partai Demokrat Anton Sukartono.

Ardi mengakui sah-sah saja DPR membentuk timwas intelijen di luar komisi I. Apalagi, poin tentang tim pengawasan intelejen DPR sudah tertulis dalam Pasal 43 ayat 3. Tim khusus ini merupakan perwakilan tiap fraksi yang disumpah untuk menjaga rahasia negara (intelijen) dalam rapat-rapat khusus bersama intelijen. 

"Namun demikian, pembentukan tim ini juga harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, mengingat hal ini merupakan satu- satunya pengawasan yang bersifat external," kata Ardi. 

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus memprediksi timwas intelijen DPR akan bernasib seperti Badan Aspirasi Masyarakat DPR. Badan itu seakan mati suri lantaran dibentuk tanpa berdasarkan kebutuhan dan misi yang jelas.  

"Akhirnya, kebingungan sendiri dalam memulai pekerjaan di masa didang I. Saya kira tim pengawas intelijen ini juga enggak akan efektif karena pengawasan rutin terhadap badan intelijen sudah dilakukan di Komisi I," kata Lucius kepada Alinea.id, Senin (8/12)

Lucius curiga ada maksud terselubung dari pembentukan tim pengawas intelejen DPR. Sebab, informasi dari lembaga intelijen bisa menjadi instrumen penting untuk menekan atau mengintimidasi lawan politik. 

"Kalau dibentuk dengan urgensi yang tidak jelas, mungkin saja badan ini sekedar jadi pintu masuk pihak tertentu di DPR agar bisa mendapatkan informasi A1 dan menggunakan informasi itu untuk kepentingan politik tertentu," kata Lucius.

 

img
Kudus Purnomo Wahidin
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Berita Terkait

Bagikan :
×
cari
bagikan