close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi kapal penjaga pantai Bakamla. /Foto Antara
icon caption
Ilustrasi kapal penjaga pantai Bakamla. /Foto Antara
Politik
Minggu, 23 Juni 2024 17:00

Aroma kepentingan dalam transformasi Bakamla menjadi coast guard

Bakamla disiapkan menjadi lembaga super yang punya beragam wewenang di laut.
swipe

Pemerintah dan DPR kian serius merealisasikan wacana mengubah Badan Keamanan Laut (Bakamla) menjadi Coast Guard Indonesia. Gagasan mengubah Bakamla jadi Coast Guard Indonesia kembali mencuat dalam rapat kerja membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6) lalu. 

Selain anggota pansus RUU Kelautan, sejumlah petinggi Bakamlah hadir dalam raker itu, termasuk Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Irvansyah. Pada kesempatan itu, Irvansyah meminta agar peran Bakamla sebagai coast guard yang berwenang menangani semua tindakan pidan di laut dimasukan dalam substansi RUU. 
 
Bakamla, kata Irvansyah, sejatinya telah mengemban fungsi coast guard sebagaimana termaktub dalam PP 13 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia. Ia berharap Bakamla dan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) segera ditetapkan sebagai Coast Guard Indonesia supaya tidak ada tumpang tindih kewenangan di laut. 

Sebelumnya, usul mengubah Bakamla menjadi Coast Guard Indonesia juga diutarakan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto dalam rapat bersama anggota Pansus RUU Kelautan di DPR, awal Juni lalu. Menurut Hadi, transformasi Bakamla menjadi Coast Guard Indonesia sudah jadi arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 2014. 

Meski begitu, Ketua Pansus RUU Kelautan Utut Adiyanto tak setuju transformasi Bakamla menjadi Coast Guard Indonesia diatur via RUU Kelautan. Ia berpendapat perlu ada regulasi khusus yang mengatur seluk-beluk coast guard di luar RUU Kelautan. 

"Kalau sekarang ini kan Bakamla nempel di Undang-Undang Kelautan. Kalau (persoalan) kelautan ya yang punya wilayah kewenangan terbesar ya Menteri Kelautan dan Perikanan,” kata Utut kepada wartawan di DPR. 

Direktur National Maritime Institute (Namarin), Siswanto Rusdi sepakat perlu ada regulasi khusus yang mengatur coast guard. RUU Kelautan tak semestinya digunakan untuk memuluskan transformasi Bakamla sebagai coast guard. Ia juga meminta agar RUU Kelautan tak dipaksakan untuk dirampungkan anggota DPR periode 2019-2024. 

"Sebab, sudah banyak pengalaman aturan perundang-undangan yang dibuat saat injury time itu bermasalah. Sebaiknya dihentikan dan dialihkan DPR periode selanjutnya (2024-2029). Bakamla tidak perlu bernafsu juga untuk segera jadi lembaga super body," ucap Siswanto kepada Alinea.id, Kamis (20/6).

Siswanto mengaku tak sepakat transformasi Bakamla disertai upaya mempreteli kewenangan lembaga lain. Menurut dia, lembaga pengawas di laut semisal KKP, KPLP, Basarnas, Bea Cukai, dan Polairud semestinya dibiarkan tetap eksis dan tidak dilebur atau dialihkan kewenangannya ke Bakamla. 

"Jadi Bakamla juga harus jujur dengan kepentingan ini. Saya melihat dorongan RUU Kelautan ini lebih banyak di Bakamla ketimbang di KKP. KKP itu bagian ditumpangi sama ambisi atau agenda Bakamla. Ini harus diwaspadai. Apalagi, Undang-Undang Kelautan itu domain mereka (KK)," ucap Siswanto. 

Siswanto meminta pembahasan RUU Kelautan disetop oleh DPR dan pemerintah. Minim pengawasan dari publik lantaran waktu pembahasan yang singkat, ia khawatir bakal ada pasal-pasal titipan diselipkan di RUU Kelautan. 

"Jangan buru-buru. Harus setop dulu ini semua, termasuk Undang- Undang Pelayaran karena di Undang-Undang Pelayaran juga dia lebih kepada mencegah Bakamla melakukan intervensi. Jadi niatnya sendiri tidak sepenuhnya tulus untuk menegakan hukum di laut. Ini niatnya intervensi," ucap Siswanto.

Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Faudzan Farhana menyebut transformasi Bakamla sebagai coast guard sarat kepentingan politik dari TNI. Menurut dia, TNI ingin kembali berperan sebagai aparat penegak hukum di laut sebagaimana pada era Bakorkamla. 

Jika tetap direalisasikan, Faudzan berpandangan wewenang Bakamla perlu dibatasi pada wilayah yurisdiksi Indonesia. Adapun pengawasan di wilayah perbatasan dan zona ekonomi eksklusif tetap berada di tangan TNI angkatan laut. 

"Jadi, mirip pembagian antara TNI dan polisi. Ada batasan zonasi dan konsep pertahanan versus keamanan," kata Faudzan kepada Alinea.id, Kamis (20/6).

Faudzan mengingatkan agar DPR tidak menjadikan Bakamla menjadi super body melalui RUU Kelautan. Ia berharap kewenangan Bakamla dibatasi sehingga tidak melampaui peran utama coast guard sebagai institusi penegakan hukum di laut. 

"Dramanya ada karena memang, selama sekian dekade, fungsi pertahanan dan keamanan di laut itu dimonopoli oleh TNI. Jadi, terasa berat untuk membagikan sebagian kewenangan itu ke lembaga sipil," ucap Faudzan.

Kepada Alinea.id, salah satu peneliti BRIN lainnya mengatakan revisi RUU Kelautan diniatkan untuk memperkuat Bakamla sebagai lembaga di bawah naungan TNI. Ia menyebut Bakamla disiapkan untuk diisi perwira-perwira TNI yang selama ini non-job karena terbatasnya jabatan struktural. 

"Akhirnya Bakamla lebih bercorak seperti bagian dari TNI ketimbang coast guard. Sebab, banyak TNI itu enggak punya jabatan dan mereka ingin diberi ruang lagi untuk mengisi jabatan sipil," ucap peneliti yang enggan menyebut nama itu kepada Alinea.id, Kamis (20/6).

Meski begitu, ia sepakat jika lembaga jadi lembaga multifungsi. Selain menjadi lembaga penegak hukum di laut, Bakamla juga bisa bertugas sebagai lembaga SAR, penjaga perbatasan, dan memegang peran institusi sipil yang tidak didominasi perwira TNI. 

"Jadi, Bakamla menjadi atap kewenangan lembaga lain, tapi perlahan-lahan. Jadi, nanti semua kewenangan itu satu atap. Tidak mungkin Bakamla kuat kalau tidak kewenangan serupa tidak dilebur," ucap sang peneliti. 

 

img
Kudus Purnomo Wahidin
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan