close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan/Dokumentasi DPR.
icon caption
Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan/Dokumentasi DPR.
Politik
Minggu, 06 Februari 2022 06:23

Pengamat: Arteria Dhalan tetap bisa disanksi dalam penggunaan pelat khusus

Arteria Dahlan tidak memiliki hak imunitas dalam penggunaan pelat kendaraan polisi.
swipe

Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mendesak Polri tetap menindak Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, atas pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan pelat nomor khusus.

Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho menilai, hak imunitas memang dimiliki seorang anggota DPR RI dan beberapa profesi lainnya demi menjalankan tugas. Kendati demikian, tidak semua hal menjadikan para wakil rakyat itu terbebas dari sanksi hukum.

Dalam peristiwa menyinggung masyarakat Sunda, kata dia, Arteria Dahlan memang memiliki hak imunitas karena diucapkan dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR. Anggota Komisi III Fraksi PDI Perjuangan itu tidak dapat dipidana. 

"Hal berbeda dalam peristiwa pemalsuan pelat nomor polisi. Dia tidak dapat berlindung pada hak imunitas. Pemalsuan pelat nomor bukan bagian dari kerja anggota DPR. Jadi dia dapat dikenakan sanksi pidana," katanya saat dikonfirmasi, Minggu (6/2).

Dijelaskan Kurniawan, apabila seorang anggota DPR melakukan kesalahan dalam menjalankan pekerjaan, laporan hanya dilakukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Oleh karenanya, dalam kasus menyinggung masyarakat Sunda hanya MKD yang terus memproses pemberian sanksi.

Di sisi lain Kurniawan menjelaskan mengenai hak imunitas anggota DPR yang berlaku mutlak dan secara internasional.

"Imunitas parlemen itu kuncinya saat perbuatannya dilakukan, harus dalam rangka menjalankan tugas parlemen, tapi hak imunitas itu tidak berlaku saat dia melakukannya semisal ketika kondangan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, beberapa pakar membela Arteria Dahlan yang didesak diproses hukum atas ucapan menyinggung masyarakat Sunda. Arteria diminta diproses hukum demi keadilan tersangka Edy Mulyadi yang menyingung masyarakat Kalimantan Timur atas sebutan jin buang anak.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan